KATADIA BONE || Sebanyak 357 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Watampone mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, yang didampingi oleh Kalapas Watampone, Saripuddin Nakku, unsur Forkopimda Bone, dan sejumlah tamu undangan.
Juru bicara Lapas Watampone, Ashar, menyampaikan kepada media bahwa dari 357 warga binaan yang menerima remisi, mereka terbagi dalam 13 kategori tindak pidana.
“Untuk kasus narkotika ada 203 orang, perlindungan anak 75 orang, pembunuhan 29 orang, pencurian 17 orang, penganiayaan 9 orang, dan penggelapan 7 orang,” ungkap Ashar pada Sabtu (17/08/2024).
Selain itu, terdapat juga penerima remisi untuk kasus penipuan sebanyak 3 orang, kesusilaan 3 orang, pelanggaran lalu lintas 3 orang, kasus korupsi 1 orang, kasus perikanan 2 orang, dan kasus pornografi 1 orang.
Ashar menambahkan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. “Untuk warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 98 orang, remisi 2 bulan sebanyak 73 orang, remisi 3 bulan sebanyak 101 orang, remisi 4 bulan 47 orang, remisi 5 bulan sebanyak 31 orang, dan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 7 orang. Satu orang di antaranya bahkan langsung bebas,” tutupnya.(Dhani)