KATADIA MAKASSAR || Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, secara langsung menerima peti yang berisi duplikat bendera pusaka merah putih dan salinan teks proklamasi.
Peti tersebut diserahkan oleh dua orang purnapaskibraka 2023, yaitu Audina Maydayanti Bahar dari SMA Negeri 8 dan Kayla Aura Afriza dari SMA Negeri 22 Makassar.
Penerimaan ini berlangsung sebelum prosesi pengibaran Sang Merah Putih dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79 di Anjungan City Of Makassar, pada Sabtu (17/08/2024).
_”Alhamdulillah ini sebuah kehormatan. Duplikat bendera pusaka merah putih telah kami terima secara resmi untuk dikibarkan hari ini pada upacara 17 Agustus.
Bendera merah putih ini melambangkan pengorbanan panjang para pejuang yang telah merebut kemerdekaan Indonesia,”_ ujar Firman.
Firman juga menjelaskan bahwa sebelumnya, duplikat bendera pusaka ini telah diserahkan oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, dan diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Andi Bukti Djufri, yang mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, di Balai Samudera, Jakarta Utara, pada 7 Agustus 2024.
Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Peraturan ini menyatakan bahwa BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Sesuai Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022, duplikat bendera tersebut digunakan selama 10 tahun.
Jika sebelum waktu 10 tahun bendera tersebut rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
_”Kita berkomitmen untuk menjaga sebaik-baiknya duplikat bendera pusaka ini karena ini lambang kehormatan bangsa,”_ tegas Firman.
Diketahui, bendera negara Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera ini juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
_”Lewat pengibaran duplikat bendera pusaka merah putih ini, kita ikut menjaga kedaulatan negara,”_ tandasnya.
(*)