Terhubung dengan kami

Kab Bone

Bawaslu Bone Mulai Rekrut PTPS, Kamridah Jelaskan Syarat-Syaratnya

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi memulai perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024, Kamis (12/9/2024).

Perekrutan ini berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur teknis pembentukan dan penggantian antar waktu Pengawas TPS. Jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone, “Dr. Kamridah Habe”, mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar sebagai Pengawas TPS.

“Rekrutmen Pengawas TPS sudah dimulai hari ini, saatnya warga negara yang memenuhi syarat untuk mengambil kesempatan ini,” ujar Kamridah, Kamis (12/9/2024).

Kamridah, yang merupakan alumni **UIN Alauddin Makassar**, mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan peluang ini. “Kesempatan tidak akan datang dua kali. Jika perekrutan PTPS terbuka, segera daftar karena Pilkada Serentak 2024 takkan terjadi dua kali,” pesannya.

Sebagai pimpinan Bawaslu Bone periode 2023-2028, Kamridah menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka serentak di 27 sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran;
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
5. Mempunyai kemampuan dalam penyelenggaraan Pemilu;
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
7. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
9. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye selama 5 tahun terakhir;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Formulir pendaftaran dapat diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kecamatan dan Kelurahan/Desa setempat. Formulir juga dapat diakses secara online melalui tautan yang disediakan.

Rekrutmen PTPS ini diharapkan akan berjalan lancar dan menarik banyak pendaftar, memastikan pengawasan pemilu yang transparan dan jujur di Kabupaten Bone. (*)

Laporan Dhani

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending