Terhubung dengan kami

Makassar

Penertiban Reklame Insidentil oleh Satpol PP Kota Makassar Demi Kenyamanan dan Keindahan Kota

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan estetika Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui anggota BKO di tingkat kecamatan, melaksanakan penertiban serta pembongkaran alat peraga kampanye dan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 17 September 2024, dan dilakukan serentak di seluruh kecamatan se-Kota Makassar.

Langkah penertiban ini dilaksanakan untuk mengurangi maraknya reklame insidentil yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga merusak keindahan tata kota dan mengganggu ruang terbuka hijau. Dalam kegiatan ini, unsur pemerintah di setiap kecamatan turut serta dalam mendukung upaya penertiban yang menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan serta kerapian lingkungan kota.

Penertiban ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang tempat pemasangan reklame insidentil dalam wilayah Kota Makassar.
  2. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
  3. Surat himbauan Dinas Lingkungan Hidup Nomor 008/660.5.5567/DLH/VIII/2024.
  4. Hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan pada tanggal 11 September 2024 di ruang pola Sipakalebbi Balaikota Makassar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kota Makassar lebih tertib dalam memasang alat peraga kampanye dan reklame, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta lingkungan kota yang indah, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending