Selasa, November 5, 2024

Satpol PP Kota Makassar Awasi Penutupan Sementara Usaha Karaoke dan Panti Pijat pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan pengawasan terhadap penutupan sementara sejumlah tempat usaha, seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal 1446 H. Pengawasan ini dilakukan pada Senin malam, 16 September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, menjelaskan kepada media bahwa penutupan sementara ini berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Makassar yang mengatur penghentian sementara operasional kegiatan usaha tertentu selama perayaan keagamaan. Hal ini bertujuan untuk menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung pada hari tersebut.

“Kami melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penutupan sementara tempat usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kesucian peringatan Maulid Nabi,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga menambahkan bahwa personel Satpol PP telah disebar di berbagai lokasi usaha untuk memastikan penutupan sementara dilaksanakan dengan baik. Pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini, namun tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ini dengan mematuhi peraturan, sehingga kegiatan peringatan keagamaan dapat berjalan dengan khidmat dan tertib,” tambahnya.

Penutupan sementara ini mencakup seluruh tempat usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi di wilayah Kota Makassar. Kegiatan usaha akan kembali beroperasi normal setelah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW selesai.

Satpol PP Kota Makassar berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan peraturan ini dan memastikan bahwa seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. (*)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles