Terhubung dengan kami

Kab Bone

Dr Marleny Manatar Septalina: Netralitas ASN Bisa Berujung Pemblokiran oleh BKN dalam Pilkada

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Athena Ballroom, Hotel Helios, pada Selasa (09/10/2024).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya netralitas selama pelaksanaan pilkada.

“Sosialisasi ini diadakan agar ASN memahami pentingnya menjaga netralitas selama tahapan pilkada,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Drs. Saiful Jihad, M.Ag.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Dr. Marleny Manatar Septalina, S.E., M.Si, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya dari Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional IV Makassar. Dr. Marleny menyampaikan materi terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam kerangka meritokrasi.

Dr. Marleny menegaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu.

Dalam pelaksanaannya, BKN memiliki kewenangan untuk memblokir data ASN yang melanggar netralitas, yang dapat berdampak pada karier ASN, termasuk penundaan kenaikan pangkat, mutasi, dan perubahan gaji.

Terdapat 16 larangan bagi ASN selama pilkada, termasuk kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, berpartisipasi sebagai panitia kampanye, menggunakan atribut PNS saat kampanye, dan menghadiri acara partai politik.

Pelanggaran lainnya termasuk memberikan dukungan politik secara terbuka, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, dan berpose dengan simbol politik.

Sanksi tegas juga diberikan bagi ASN yang melanggar netralitas, seperti penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara hormat tanpa permintaan sendiri.

Prof. Andi Nuzul, praktisi akademisi dan mantan Rektor IAIN Watampone, menekankan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Netralitas, lanjutnya, penting untuk menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja dan menjaga fokus pada pelayanan publik.

“Netralitas ASN akan meringankan beban Bawaslu dan mencegah gesekan politik di internal instansi,” ungkap Prof. Nuzul.

Beberapa regulasi yang mengatur netralitas ASN antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Dhani)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending