KATADIA MAKASSAR || Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. Pada Kamis 10 Oktober 2024
Proyek senilai Rp 68.788.603.000 tersebut melibatkan JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, yang kini resmi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Modus Operandi Tersangka
Dalam proses penyidikan, ditemukan beberapa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka. JRJ, selaku Direktur PT KIP, mengajukan pembayaran Termin XI (MC 23) dengan dalih sebagai bagian dari target pencapaian prestasi proyek.
Ia mengarahkan saksi Sardilla alias Dila, selaku Project Manager (PM), untuk mengajukan pembayaran tersebut.
JRJ menyatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait pencairan termin XI, meskipun bobot fisik proyek yang tercatat belum memenuhi syarat.
Sesuai laporan pengawasan sebelum pengajuan MC 23, bobot fisik yang sebenarnya baru mencapai 53%, jauh di bawah bobot 61,782% yang diajukan. Hasil opname terakhir pada 4 Januari 2023, yang dilakukan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, menunjukkan bahwa bobot fisik hanya sebesar 52,171%.
Selain itu, perhitungan ulang yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan bobot fisik di lapangan sebesar 55,52%, yang jauh di bawah pengajuan termin XI.
Namun, atas arahan Kasatker, SD, selaku PPK, tetap memproses permintaan pembayaran PT KIP. SD memerintahkan saksi Farid dari bagian keuangan untuk membuat berbagai dokumen pendukung pembayaran, seperti Berita Acara Tingkat Kemajuan Fisik, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB. Pembuatan dokumen-dokumen tersebut dilakukan tanpa mengikuti laporan konsultan pengawas, tetapi atas perintah langsung dari SD.
Padahal, SD mengetahui bahwa pengajuan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan bobot fisik yang ada di lapangan.
Selain memproses pembayaran yang tidak sesuai, JRJ juga diduga telah menggunakan dana dari termin 1 hingga 11 untuk kepentingan pribadi dan di luar peruntukan proyek. Tindakan ini menambah potensi kerugian negara yang terjadi.
Kerugian Negara
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa akibat dari tindakan kedua tersangka, proyek pembangunan perpipaan air limbah tersebut mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%.
Selisih ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar ± Rp. 7.987.044.694,-. Angka ini dihitung berdasarkan pembayaran yang telah dilakukan, yang tidak sesuai dengan volume atau progres fisik di lapangan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah melakukan ekspose perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, Tim Penyidik menyarankan agar kedua tersangka, JRJ dan SD, ditahan guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Surat perintah penahanan telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 atas nama tersangka JRJ.
2. Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 atas nama tersangka SD.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, integritas tinggi, dan akuntabel. Proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prinsip zero toleransi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pengembangan Penyidikan dan Imbauan
Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam kasus korupsi ini, serta menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengimbau para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dalam memberikan keterangan.
Selain itu, ia meminta agar tidak ada upaya untuk merintangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi dalam upaya menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, serta akan dituntaskan untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.(**)