KATADIA MAKASSAR || Rapat koordinasi mengenai penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok digelar pada Senin, 08 Oktober 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Asisten 1, Plt. Kasatpol PP, Kasi Hubungan antar Lembaga, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Hasanuddin Contact.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas langkah-langkah strategis untuk menegakkan aturan kawasan tanpa rokok dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Komitmen bersama untuk mendukung penerapan peraturan ini semakin dipertegas melalui diskusi yang konstruktif.
Sekretaris Daerah menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi peraturan ini. “Kita harus bersama-sama bekerja untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok, demi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan semua instansi dapat bersinergi dalam menyosialisasikan dan menegakkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Makassar.(**)