KATADIA PANGKEP || Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene, Irphan Dwi Sandjojo, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Senin (26/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pangkep ini turut dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian, Pengadilan Negeri, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, dan berbagai barang lain yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Supardi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Pangkep dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menekan angka kejahatan di wilayah Pangkep, serta memastikan barang bukti yang tidak diperlukan lagi dalam proses hukum tidak disalahgunakan,” tegas Supardi.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengirimkan pesan yang jelas mengenai ketegasan dalam memberantas tindak pidana. Selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara Aparat Penegak Hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pangkep.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Pangkep menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan bebas dari penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat.(**)