KATADIA MAKASSAR II Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mengadakan rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar pada Kamis (19/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa informasi publik.
Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Dr. Muliadi Mau, M.Si., dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH., yang membawakan materi tentang Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dalam paparannya, Dr. Khaerul Mannan menjelaskan secara mendetail definisi sengketa informasi publik dan mekanisme penyelesaiannya. “Sengketa informasi publik terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan mekanisme pengajuan permintaan informasi. Pemohon informasi, baik secara tertulis maupun elektronik, wajib mencantumkan identitas diri sebagai warga negara. Selanjutnya, PPID mencatat permintaan informasi tersebut dalam Buku Register dan memberikan tanda bukti penerimaan.
“PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama sepuluh hari setelah diterima. Jika informasi belum tersedia atau membutuhkan verifikasi lebih lanjut, PPID dapat memperpanjang waktu respon maksimal tujuh hari,” jelas Dr. Khaerul.
Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya transparansi dalam layanan informasi publik, yang meliputi kewajiban PPID menyimpan formulir asli permintaan informasi sebagai dokumen resmi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PPID dari berbagai OPD Kota Makassar, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, hingga Perumda Terminal Makassar Metro.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kapasitas PPID dalam menangani informasi publik dapat meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sekaligus meminimalkan sengketa informasi yang mungkin terjadi. (**)