Rabu, Januari 15, 2025

Direktorat Jenderal Pajak Mohon Maaf atas Kendala Implementasi Coretax DJP

KATADIA JAKARTA || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur P2Humas DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas kendala yang terjadi selama implementasi aplikasi Coretax DJP yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Kendala ini menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak di berbagai wilayah.

Dalam pernyataan resminya, DJP menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan untuk memastikan layanan Coretax DJP dapat beroperasi secara optimal. Beberapa langkah perbaikan yang telah dilakukan antara lain:

  1. Peningkatan kapasitas sistem, termasuk memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth.
  2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (PIC) untuk pembuatan faktur pajak, baik dalam bentuk biasa maupun format .xml. Saat ini, sistem Coretax DJP sudah dapat menerima hingga 100 faktur pajak dalam satu kali pengiriman.
  3. Pendaftaran layanan, seperti pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, serta penggunaan face recognition untuk otorisasi sertifikat elektronik.
  4. Penyempurnaan layanan pembayaran, termasuk pembuatan kode billing, pemindahbukuan, hingga pembayaran tunggakan pajak.
  5. Pengajuan layanan administrasi perpajakan, seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hingga 9 Januari 2025, DJP mencatat sebanyak 126.590 Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sebanyak 34.401 Wajib Pajak juga telah berhasil membuat total 845.514 faktur pajak, dengan 236.221 di antaranya telah divalidasi.

DJP menegaskan bahwa selama masa transisi penggunaan Coretax DJP, tidak akan ada pengenaan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak akibat kendala sistem. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan meringankan beban Wajib Pajak selama masa adaptasi terhadap sistem baru.

Permohonan Maaf KPP Pratama Watampone
Di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo, Kepala KPP Pratama Watampone, M. Adhiatera, turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perpajakan di KPP Pratama Watampone, KP2KP Watansoppeng, dan KP2KP Sengkang. “Kami akan terus melakukan perbaikan, khususnya dalam pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah kami,” ujarnya.

Mengenai pelaporan SPT Tahunan 2024, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan aplikasi djponline. Laporan SPT dapat dilakukan dari mana saja sejak 1 Januari 2025 melalui akun masing-masing Wajib Pajak. Bagi yang mengalami kesulitan, seperti lupa kata sandi, dapat menghubungi layanan konseling KPP Pratama Watampone melalui WhatsApp di nomor 081 210 808 808.

DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang menemui kendala untuk mengakses laman resmi di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

(Dhany)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles