KATADIA MAKASSAR || Wali Kota Makassar yang baru dilantik, Munafri Arifuddin, langsung dihadapkan pada tantangan penegakan aturan bangunan di wilayahnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menertibkan bangunan minimarket di pertigaan Jalan A.P. Pettarani yang diduga melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Burhan Salewangang, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak, menyatakan adanya indikasi pelanggaran tata ruang karena jarak bangunan minimarket tersebut dengan jalan poros diduga kurang dari lima meter.
“Kami berharap Dinas Tata Ruang segera melakukan pengecekan dan menindak tegas jika terbukti melanggar,” tegas Burhan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Aguz Mulia, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak terkait bangunan minimarket tersebut untuk meminta penjelasan mengenai status perizinannya.
“Kami masih menunggu respons dan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah informasi lengkap didapatkan.
“Saya sudah berikan undangan klarifikasi tapi belum datang” ujar Aguz pada media Senin 24 Februari 2025
Aguz menambahkan, jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik bangunan akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis atau berupa sangsi lainnya..
Pihak pemilik bangunan minimarket hingga saat ini masih dihubungi untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan .(**)