KATADIA GOWA || Tiga orang, dua wanita dan satu pria, nyaris menjadi korban amuk massa setelah tertangkap mencuri sejumlah bahan pokok di sebuah toko di Kabupaten Gowa, Rabu malam 19 Maret 2025.
Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga sebelum warga dapat melampiaskan amarahnya.
Detik-detik penangkapan menegangkan. Warga yang geram melihat aksi pencurian tersebut hampir saja melakukan main hakim sendiri.
Petugas kepolisian dari Polsek Pallangga yang tiba di lokasi kejadian langsung kewalahan meredam emosi warga yang sudah meluap.
Ketiga pelaku kemudian dievakuasi ke dalam mobil patroli dan dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga terduga pelaku pencurian sembako telah diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah kebutuhan bahan pokok,” ujar Ipda Syamsuar. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ketiga pelaku berpura-pura berbelanja untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi para pemilik toko dan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.(**)