KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Penyegelan ini dilakukan karena Helens terbukti melanggar perizinan dengan tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C, serta minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menyambut positif langkah ini sebagai inisiatif yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. “Langkah ini penting untuk memberikan sanksi kepada THM yang melanggar, tanpa perlu memberikan peringatan terlebih dahulu,” ungkap Tri pada Kamis (24/4/2025).
Tri juga mengungkapkan kekecewaannya atas temuan adanya anak-anak di bawah umur yang ditemukan di Helens. Menurutnya, Pemerintah Kota perlu memberikan perhatian lebih dalam melakukan verifikasi terhadap pengunjung THM di Makassar.
“Saya sangat menyayangkan adanya pengunjung di bawah umur, hal ini harus dijadikan pelajaran berharga untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap THM di Kota Makassar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar harus meluas jangkauan sidak terhadap THM yang bermasalah di seluruh Kota Makassar. “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan aturan terhadap THM, semua harus diawasi dengan ketat dan dilakukan sidak secara menyeluruh,” tegasnya.
Tri juga meminta Pemerintah Kota Makassar untuk lebih proaktif dalam melakukan sidak rutin sebagai langkah preventif untuk mengurangi kejadian yang tidak diinginkan di THM.
“DPRD siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk mengawal implementasi aturan terkait THM ini lebih lanjut,” tambahnya.
Tri berharap langkah ini dapat membuat Pemerintah Kota Makassar lebih aware dan responsif terhadap kondisi THM di Kota Makassar, serta dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara lebih baik.