KATADIA MAKASSAR || Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, diwarnai sorotan tajam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024. Selasa 27 Mei 2025
Keterlambatan penyampaian LKPJ dan minimnya kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi fokus utama kritik dari Ketua Pansus LKPJ, Hartono (Fraksi PKS).
LKPJ yang terlambat 35 hari, jauh melewati batas waktu 31 Maret 2025, menunjukkan lemahnya komitmen Pemkot Makassar terhadap kewajiban konstitusional.
Hartono mendesak Pemkot untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala OPD yang absen tanpa alasan selama proses pembahasan.
Ketidakhadiran ini bukan hanya masalah etika pemerintahan, tetapi juga menghambat proses klarifikasi data dan informasi krusial.
Lebih lanjut, Hartono mengungkapkan kesulitan Pansus dalam mengakses informasi lengkap, termasuk tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun 2023.
Meskipun Wali Kota telah memberikan tanggapan konstruktif dan memfasilitasi dialog, masalah ketidakhadiran kepala OPD dan belum terlaksananya program tahun 2024 oleh beberapa kepala OPD baru tetap menjadi ganjalan.
Sebagai respons, Pansus merekomendasikan tiga hal penting: evaluasi tim penyusun LKPJ untuk meningkatkan akurasi, perbaikan komunikasi antar OPD untuk memastikan konsistensi data, dan penghindaran pergantian pimpinan OPD selama proses penyusunan LKPJ, kecuali karena pensiun.
DPRD berharap rekomendasi ini dapat mendorong Pemkot Makassar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.(**)