KATADIA MAKASSAR || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar mengkaji pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di sejumlah kawasan strategis.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, dan dihadiri Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin. Kehadiran Disperkim dalam rapat tersebut untuk memastikan rencana pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai dengan tata ruang serta kebutuhan kawasan permukiman.
Sejumlah kawasan menjadi sasaran kajian, di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Mawas, hingga lingkungan sekitar Balai Kota Makassar.
Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin menegaskan, pihaknya siap mendukung kajian tersebut terutama dari sisi pemanfaatan lahan, dengan tetap mempertimbangkan fungsi kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Disperkim akan melihat sejumlah aspek sebelum pemanfaatan fasum dan fasos ditetapkan sebagai lokasi parkir. Di antaranya status aset, kondisi dan fungsi lahan, aspek teknis, serta kesesuaian dengan regulasi tata ruang.
“Pemanfaatan lahan harus tetap memperhatikan fungsi kawasan, status aset, aspek teknis, serta ketentuan yang berlaku,” demikian poin utama yang menjadi perhatian Disperkim dalam kajian tersebut.
Selain aspek teknis, pemerintah juga akan menelaah regulasi, kebutuhan pembiayaan, hingga skema pengelolaan kawasan parkir. Kajian menyeluruh diperlukan agar pemanfaatan fasum dan fasos tidak mengurangi fungsi utama kawasan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya aktivitas masyarakat di sejumlah kawasan strategis yang turut memicu persoalan parkir di badan jalan.
Parkir liar yang menggunakan badan jalan dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Karena itu, penyediaan kantong parkir yang tertib diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi penataan kawasan.
Bagi Disperkim, penataan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan kawasan perkotaan yang memperhatikan fungsi ruang dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar selanjutnya akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan lokasi maupun mekanisme pemanfaatan fasum dan fasos sebagai kantong parkir.
Rencana tersebut diharapkan dapat mendukung penataan sistem parkir, mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir, sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.