Terhubung dengan kami

POLITIK

Komisi B DPRD Makassar Soroti Izin Cafe dan Parkir Liar

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan perizinan usaha cafe, tempat hiburan malam (THM), dan pengelolaan lahan parkir yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jumat (2/5/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari SKPD, OPD, serta PD Parkir Makassar Raya.

Ketua Komisi B, Ismail, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas berbagai laporan dan aksi protes warga terkait gangguan dari sejumlah tempat usaha yang beroperasi tanpa izin resmi, khususnya cafe yang berada di lingkungan pemukiman.

“Banyak rumah penduduk yang diubah jadi tempat usaha tanpa izin yang sesuai. Ini jelas mengganggu ketertiban. Bahkan beberapa warga sudah melakukan aksi demo karena terganggu,” tegas Ismail.

Ia menekankan perlunya koordinasi antara Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir Makassar Raya agar seluruh aspek perizinan dan retribusi bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Mulai hari ini, kami minta semua pengusaha cafe atau usaha hiburan lainnya harus koordinasi dengan PD Parkir dan Bapenda. Jangan sampai lahan kecil dipaksakan jadi tempat usaha besar. Pajak, parkir, dan izin harus jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada database lengkap terkait unit usaha seperti cafe dan warung kopi di Kota Makassar.

“Kalau data saja tidak ada, bagaimana kita bisa kelola dengan maksimal? Saya sudah perintahkan agar seluruh unit usaha didata. Jumlah cafe, lokasi, juru parkir, sistem pembayaran—semua harus masuk dalam database,” ujarnya.

Adi juga menyampaikan langkah strategis ke depan seperti penerapan sistem digitalisasi parkir berbasis Qris, serta sertifikasi juru parkir untuk menjamin akuntabilitas dan profesionalisme.

“Kami telah bekerja sama dengan Bank Indonesia, BCA, dan BRI untuk mendorong pembayaran parkir secara cashless. Ini langkah menghindari kebocoran PAD dan meningkatkan layanan parkir,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Adi menyinggung potensi pendapatan dari area parkir seperti yang berada di luar Mall Panakkukang. Ia menyayangkan area tersebut justru tertutup pot bunga besar, padahal bisa dioptimalkan sebagai sumber PAD.

RDP ditutup dengan kesepakatan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi bermasalah serta pemanggilan lanjutan terhadap pelaku usaha hiburan. Komisi B berkomitmen menindaklanjuti pertemuan ini dengan tindakan konkret di lapangan.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending