Terhubung dengan kami

POLITIK

Wali Kota Makassar Larang Perpisahan di Luar Sekolah, DPRD Minta Aturan Resmi Diterbitkan

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada para kepala sekolah untuk tidak lagi mengadakan acara perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini menuai perhatian publik, termasuk dari anggota DPRD Kota Makassar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Dr. Fahrisal Arrahman Husain, menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang diterbitkan dan disampaikan langsung ke satuan pendidikan terkait larangan tersebut.

“Kami sangat mengharapkan aturan tersebut segera diturunkan ke setiap sekolah. Jika memang dilarang, sampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Fahrisal saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025).

Fahrisal menilai bahwa kejelasan aturan sangat penting agar kepala sekolah dan para guru dapat memahami dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua siswa secara seragam.

Ia juga meminta kepada orang tua siswa, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar berani melapor jika masih ditemukan pungutan biaya perpisahan yang dianggap memberatkan.

“Kalau masih ada pungutan yang dirasa memberatkan, silakan laporkan ke Anggota Dewan yang dikenal atau langsung ke media. Dengan begitu, kami bisa menindaklanjuti dan mengetahui sekolah mana yang masih menerapkan hal tersebut,” tegasnya.

Namun demikian, Fahrisal juga menyampaikan bahwa pelaksanaan acara perpisahan tetap dimungkinkan asalkan tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.

“Kalau tidak memberatkan dan orang tua setuju, ya silakan dilanjutkan. Tapi kalau sudah ada yang merasa keberatan, sebaiknya dihentikan saja,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Makassar belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelarangan tersebut, namun pernyataan Wali Kota sudah menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending