KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Program ini menyasar warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang telah terverifikasi sebagai keluarga miskin.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang berdasarkan data indikator kemiskinan yang telah diverifikasi. “Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” jelas Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan bahwa landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pelayanan kebersihan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” terang Ferdy.
Penjabaran teknis kebijakan ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan. Saat ini, draf Perwali tersebut tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian tarif dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah juga memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga dalam menetapkan tarif baru.
“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA yang masuk dalam kategori miskin,” ujar Ferdy.
Tarif Baru Iuran Sampah 2025 Berdasarkan Daya Listrik:
-
R1/450 VA: Rp 0 per bulan
-
R1/900 VA: Rp 0 per bulan
-
R1M/900 VA: Rp 15.000 per bulan
-
R1/1300 VA: Rp 20.000 per bulan
-
R1/2200 VA: Rp 30.000 per bulan
-
R1/3500 VA – 5500 VA: Rp 50.000 per bulan
-
R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan
Sebagai perbandingan, berikut tarif sebelumnya yang diatur dalam Perwali No. 56 Tahun 2015 berdasarkan zonasi:
-
R1/450 VA: Rp 16.000
-
R1/900 VA: Rp 16.000
-
R1M/900 VA: Rp 16.000 – Rp 24.000
-
R1/1300 VA: Rp 16.000 – Rp 24.000
-
R1/2200 VA: Rp 32.000 – Rp 48.000
-
R1/3500 VA – 5500 VA: Rp 32.000 – Rp 48.000
-
R1/6600 VA ke atas: Rp 48.000 – Rp 64.000
Dengan kebijakan baru ini, pelanggan listrik kategori R1M/900 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp 24 ribu per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap sebesar Rp 15 ribu. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253 orang, menjadikannya segmen terbanyak di Kota Makassar.
Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA, yang sebelumnya membayar hingga Rp 24 ribu atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp 20 ribu. Jumlah pelanggan di kategori ini pun cukup besar, yaitu mencapai 118.531 orang.
Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan memperkuat layanan kebersihan dengan menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan layanan dan mencegah penumpukan sampah di permukiman warga.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapat manfaat serta pelayanan kebersihan yang lebih baik. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tutup Ferdy.