Terhubung dengan kami

Kab Bone

Polemik Jam Kerja Guru ASN di Bone, Dinas Pendidikan Klarifikasi Tudingan Komisi IV DPRD

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bone terkait pengaturan jam kerja guru ASN yang dinilai tidak sesuai regulasi, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin.

Menurutnya, pengaturan mengenai jam kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah telah memiliki landasan hukum yang jelas dan berlaku secara nasional.

“Jam kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas telah diatur dengan regulasi. Beban kerja guru dalam seminggu sebesar 37,5 jam tidak termasuk istirahat,” ujar Andi Fajaruddin saat memberikan klarifikasi pada Sabtu (31/05/2025).

Ia merinci bahwa dua regulasi utama yang menjadi rujukan dalam pengaturan jam kerja ASN, khususnya tenaga pendidik, adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

  2. Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Regulasi ini menyebutkan bahwa beban kerja adalah 40 jam per minggu, yang terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.

Terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Andi Fajaruddin menegaskan bahwa perubahan hanya mencakup lampiran-lampiran, bukan pasal substantif terkait beban kerja.

“Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 ini tidak mengubah ketentuan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh kepala sekolah dan pengawas di Kabupaten Bone agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh interpretasi yang menyesatkan.

“Saya berharap semua kepala sekolah dan pengawas sekolah bisa bersinergi, bekerjasama dan berkolaborasi menyusun program kegiatan guru agar waktu kerja benar-benar dimanfaatkan secara efektif, bukan sekadar menunggu waktu selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Bone melalui Ketua Komisi, Andi Muh. Salam atau yang akrab disapa Lilo AK, melontarkan kritik terhadap Dinas Pendidikan Bone. Ia menilai bahwa pengaturan jam kerja guru ASN saat ini tidak memperhatikan perbedaan esensial antara jam kerja ASN secara umum dan guru sebagai tenaga pendidik.

“Jam kerja guru itu maksimal 37,5 jam. Tapi Dinas Pendidikan harus pahami bahwa jam guru itu bukan 60 menit per jam, tapi 35 sampai 40 menit saja. Kalau dikonversi, itu cuma sekitar 24 jam kerja biasa,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Ia juga menyayangkan penggunaan regulasi yang menurutnya sudah tidak relevan, dan mengingatkan pentingnya regulasi baru untuk keperluan administratif seperti sertifikasi guru.

“Aturan yang disebar ke sekolah-sekolah itu sudah tidak berlaku. Sekarang ada Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Jangan mempermalukan dengan menyebarkan aturan lama. Ini penting untuk administrasi sertifikasi guru,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Bone menilai bahwa kesalahan persepsi terhadap aturan ini berpotensi membingungkan pihak sekolah dalam mengatur beban kerja guru, bahkan bisa berdampak negatif terhadap tunjangan profesi mereka.

Polemik ini mencerminkan perlunya sinkronisasi dan komunikasi yang lebih baik antara pihak legislatif dan eksekutif dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan di daerah, agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian di lapangan.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending