Terhubung dengan kami

POLITIK

Komisi D DPRD Makassar Dorong Percepatan Pemilihan RT-RW demi Pelayanan Masyarakat

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi D, H. Muhlis Misba dari Fraksi Mulia, menegaskan pentingnya percepatan pemilihan Ketua RT dan RW untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A DPRD Kota Makassar pada Kamis (12/6).

Menurut Misba, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kesimpulan rapat tadi adalah agar pemilihan RT-RW segera dilaksanakan. Karena RT ini adalah aparat paling dekat dengan masyarakat, maka pemilihannya harus dipercepat,” ujarnya.

Misba juga menyoroti regulasi teknis pemilihan yang saat ini masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia meminta agar peraturan wali kota (Perwali) yang tengah digodok itu memperhatikan batas usia maksimal calon RT-RW.

“Kalau sekarang hanya ada batas usia minimum, 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi tidak ada batas maksimal. Saya khawatir ada calon berusia di atas 90 tahun. Saya usulkan dibatasi, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” jelasnya.

Terkait anggaran, Misba menyatakan bahwa selama penggunaan dana tidak melanggar aturan di kantor kecamatan, dipersilakan menggunakan anggaran yang ada untuk menyukseskan pemilihan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan yang transparan dan adil, tanpa intimidasi maupun rekayasa.

Soal mekanisme pemilihan RW dan LPM, Misba menjelaskan bahwa RW akan dipilih oleh para RT, bukan langsung oleh warga, karena RW tidak memiliki warga binaan langsung. “Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Justru itu mekanisme yang wajar karena RT yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” katanya.

Muhlis juga menyampaikan bahwa calon petahana atau pejabat sementara (PJS) yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai RT/RW sebaiknya membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat, demi menjaga netralitas proses pemilihan.

H.Muhlis Menambahkan Terkait wacana penggratisan iuran sampah bagi warga kurang mampu, ia memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Makassar. Ia menyebut kebijakan ini lebih bijak dibanding era sebelumnya.

“Masyarakat yang benar-benar tidak mampu, seperti yang punya penghasilan 450–900 ribu rupiah, bisa digratiskan. Tapi yang mampu, seperti pemilik rumah makan atau apotek, tetap harus bayar. Ini bentuk keadilan,” pungkasnya.(**)

 

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending