Terhubung dengan kami

Kab Bulukumba

KUA Ujung Bulu Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), Tim Pelaksana Resmi Dibentuk

Dipublikasikan

pada

KATADIA BULUKUMBA || Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Bulu menggelar kegiatan sosialisasi internal menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).

Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Penyuluh Agama KUA Ujung Bulu dan diikuti oleh para Penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta staf KUA setempat, Rabu (09/07/2025).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Ujung Bulu, H. Muhammad Ansar Mahdy, S.Ag., M.A. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi surat edaran serta kesiapan seluruh jajaran KUA untuk mensosialisasikan gerakan ini kepada masyarakat.

“Pencatatan nikah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis data,” tegasnya.

Gerakan GAS merupakan upaya nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Pelaksanaan program ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 Desember 2025, melalui beberapa tahapan: mulai dari persiapan, pendataan, klasifikasi, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Harapan: Semua Pernikahan Tercatat Resmi

Diharapkan pada akhir tahun 2025, seluruh pasangan suami-istri di Kecamatan Ujung Bulu yang telah menikah dapat tercatat resmi di KUA dan memiliki buku nikah sebagai bukti legalitas pernikahan.

Sebagai langkah awal, surat edaran akan ditembuskan kepada Camat Ujung Bulu, para lurah, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat. Informasi juga akan disebarluaskan secara terbuka melalui masjid, mushalla, dan fasilitas umum lainnya.

Tim Pelaksana GAS Dibentuk

Dalam kesempatan yang sama, KUA Ujung Bulu membentuk Tim Pelaksana GAS Kecamatan Ujung Bulu sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan program, dengan susunan sebagai berikut:

Koordinator: Kepala KUA Kecamatan Ujung Bulu

Ketua: Hj. Nuraeni, S.Pd.I

Sekretaris: Nur Astuti Agus, S.S

Anggota: Seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Pegawai KUA Kecamatan Ujung Bulu

Dengan terbentuknya tim pelaksana ini, diharapkan pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kecamatan Ujung Bulu berjalan efektif, memberikan dampak nyata terhadap kesadaran hukum masyarakat, dan memperkuat layanan keagamaan yang adaptif dan solutif.(**)

 

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending