Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Kemenkumham Perkuat Kapasitas HAM Aparatur Pelayanan Publik

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur negara lingkup Pemkot Makassar, Kamis (7/8/2025), di Ruang Sipakale’bi Balai Kota Makassar.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di garda terdepan pelayanan publik, seperti camat, lurah, kepala UPT sekolah dasar, kepala UPT puskesmas, hingga unsur Satpol PP.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan kegiatan ini penting untuk memastikan prinsip HAM menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik.

“HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu. Pelanggaran sering kali terjadi bukan karena niat, tapi karena ketidaktahuan, misalnya perlakuan diskriminatif atau tidak memberikan ruang aspirasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa visi Kota Makassar yang mencantumkan kata inklusif merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan setara bagi semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan kelompok marginal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel–Sultra, Daniel Rumsowek, menyampaikan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM merupakan amanat konstitusi.

“Negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Aparatur negara, termasuk ASN, adalah pemangku kewajiban yang memikul tanggung jawab itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan lima prinsip P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) yang harus berjalan beriringan. Kegiatan ini, lanjutnya, menjadi wadah diskusi dan konsultasi agar aparatur dapat menjalankan tugas secara profesional, adil, dan manusiawi.

Selain materi pokok tentang HAM, forum ini juga menekankan pentingnya mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, dan ketahanan pangan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

“Ketika kita menyelenggarakan program yang menyentuh kebutuhan pokok rakyat, itu berarti kita telah memenuhi hak dasarnya. Ini tanggung jawab bersama, bukan perdebatan,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan rangkaian program Kanwil Kemenkumham di 41 kabupaten/kota wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara. Peserta diharapkan membawa pulang pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit kerja masing-masing.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending