HUKRIM
Polsek Wajo Ungkap Kasus Penipuan Tiket Kapal Palsu, Pelaku Residivis Diamankan
Dipublikasikan
11 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Polsek Wajo Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tiket kapal palsu di Lantai 2 Mako Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (6/8/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wajo Kompol Muh Idris, didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar AKP Husnaeni.
Dalam keterangannya, Kompol Muh Idris menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor B/63/VI/2025/Sek Wajo/Res Pel Makassar/Sulsel tertanggal 23 Juni 2025.
Penyelidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/75/VII/Res.1.11/2025/Sek Wajo tertanggal 5 Juli 2025.
Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Satangnga Lorong 126 No.16, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Berdasarkan catatan kepolisian, AB merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan penipuan serupa namun sering lolos dari jeratan hukum karena minimnya pelaporan dari korban.
Kasus ini berawal pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban bernama Martina Mawul, seorang ibu rumah tangga, membeli tiket kapal Pelni dari pelaku di sekitar Pintu II Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara.
Saat hendak berangkat pada 22 Juni 2025 di Pelabuhan Soekarno-Hatta, korban mengetahui bahwa tiket tersebut tidak terdaftar atas namanya di sistem resmi Pelni.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.890.000. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari calon korban di sekitar pelabuhan, mengaku sebagai pengurus tiket resmi kapal Pelni, dan menawarkan tiket dengan janji kemudahan serta kepastian keberangkatan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan bukti pemesanan palsu. Uang yang diterima kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi warna silver, satu lembar bukti pemesanan tiket atas nama korban, serta tiga lembar bukti transfer ke rekening pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Wajo dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polsek Wajo terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lainnya,” ujar Kompol Muh Idris.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pelabuhan, agar berhati-hati saat membeli tiket dan tidak mudah percaya pada pihak tidak resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.


DPMPTSP Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode Juli 2026

PDAM Makassar Siapkan Tiga Solusi Atasi Krisis Air Bersih

Lapas Narkotika Sungguminasa Beri Penghargaan Pegawai Berprestasi Triwulan II 2026

Trending
Makassar5 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional






