Terhubung dengan kami

Uncategorized

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Tawuran dan Pembusuran di Jalan Tinumbu

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok pemuda yang rencananya akan terjadi di Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Dalam peristiwa itu, tiga orang pemuda diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan busur panah.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (16/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Personel Polsek Ujung Tanah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan antara dua kelompok pemuda di sekitar Jalan Cakalang. Petugas segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi,” ungkap Kompol Hardjoko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kelompok yang dipimpin oleh seorang pemuda berinisial IL (21), warga Jalan Tinumbu, bersama empat rekannya, mendatangi sebuah bengkel motor di Jalan Cakalang untuk mencari seseorang bernama Raul, yang diduga berasal dari kelompok lawan.

Sesampainya di lokasi, IL langsung membentangkan busur dan melepaskan anak panah ke arah kelompok lawan. Aksi tersebut membuat lawannya, IW (18), bersama rekan-rekannya berhamburan melarikan diri. Tak terima dengan kejadian itu, IW kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil parang panjang, ketapel, dan beberapa anak busur, lalu mendatangi kembali lokasi kejadian.

Tak lama berselang, IL bersama rekannya FS (25) kembali ke lokasi yang sama, dan kedua kelompok terlibat saling serang menggunakan ketapel dan senjata tajam. Dalam bentrokan tersebut, FS dan rekan-rekannya sempat mendobrak pintu bengkel dan memukul salah satu lawan, IB, menggunakan tongkat T berbahan karet.

Warga sekitar yang panik segera melerai dan menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ujung Tanah bersama tim dari Polres Pelabuhan Makassar segera tiba di lokasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial IL (21), FS (25), dan IW (18). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tongkat T, satu ketapel, lima anak busur, dan satu parang panjang,” jelas Kompol Hardjoko.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DP 2194 X, yang diduga digunakan oleh salah satu pelaku.

Hingga kini, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial SN, ER, dan AR, seluruhnya warga Jalan Tinumbu, Makassar.

Kompol Hardjoko menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk pelaku IL dan FS kami sangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Hardjoko.

Sementara pelaku IW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus, diketahui pula bahwa dua pelaku, FS dan IL, diduga terlibat dalam sejumlah perang kelompok yang terjadi di wilayah Kelurahan Layang dan Kelurahan Anda, sehingga saat ini keduanya juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bontoala dan Polsek Tallo.

Polres Pelabuhan Makassar mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi tawuran antar kelompok di wilayahnya. “Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tutup Kompol Hardjoko.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending