Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Menteri ATR/BPN Dorong Pembebasan BPHTB & Sertifikasi Aset Tempat Ibadah

Dipublikasikan

pada

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengusulkan sertifikasi otomatis aset publik untuk mencegah mafia tanah, sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem, pemutakhiran sertifikat lama, dan percepatan sertifikasi tanah ibadah di Sulawesi Selatan.

KATADIA MAKASSAR || Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan pentingnya perlindungan aset publik di tengah maraknya persoalan pertanahan dan praktik mafia tanah yang masih terjadi di berbagai daerah.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

Munafri, yang akrab disapa Appi, menyampaikan bahwa banyak aset publik yang sudah puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat, seperti sekolah, kantor kelurahan, fasilitas kesehatan, hingga sarana sosial, tetapi masih berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum karena hanya tercatat secara administratif dan belum terdaftar di sistem pertanahan nasional.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berisiko dan membuka ruang terjadinya peralihan fungsi lahan, sengketa, hingga manipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi pemerintah, tetapi merupakan benteng perlindungan hak publik agar fasilitas pendidikan, pelayanan, dan sosial tidak tergeser oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam forum tersebut, Appi mengusulkan kebijakan strategis berupa sertifikasi otomatis untuk aset publik yang telah digunakan lebih dari 20 tahun. “

Jika sekolah atau fasilitas publik telah dikuasai negara dan digunakan secara konsisten untuk kepentingan pendidikan, pemerintahan, maupun keagamaan selama lebih dari 20 tahun, maka seharusnya aset itu otomatis diberikan sertifikat,” ujarnya di hadapan Menteri ATR/BPN.

Appi menyebut banyak kasus di mana tanah sekolah dasar yang berada di kawasan strategis mendadak beralih menjadi ruko atau bangunan komersial akibat praktik mafia tanah ataupun permainan oknum internal. Ia khawatir, tanpa penanganan serius, fasilitas publik bisa terus berkurang dan berdampak pada berkurangnya layanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menata kembali seluruh aset daerah, memastikan legalitas, dan memberikan perlindungan hukum agar tidak lagi menjadi objek sengketa.

“Pemerintah hadir bukan hanya untuk membangun fasilitas baru, tetapi juga menjaga apa yang sudah dimiliki agar tetap menjadi milik masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan perlunya kepala daerah membuat kebijakan afirmatif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem yang masuk dalam kategori Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional.

Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga menjadi ladang sosial dan amal jariyah bagi pemimpin daerah. “Daerah bisa membantu dengan membebaskan BPHTB, pusat mempermudah sertifikatnya,” ujarnya.

Nusron juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data untuk sertifikat tanah yang terbit antara 1961 hingga 1997. Ia menjelaskan bahwa banyak sertifikat lama tidak memiliki peta kadasteral atau belum masuk sistem digital Sentuh Tanahku sehingga menyebabkan tumpang tindih data.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia berpotensi bermasalah akibat sertifikat lama yang belum diperbarui. Untuk itu, ia meminta camat, lurah, RT, dan RW untuk mengimbau masyarakat pemegang sertifikat lama agar segera mendatangi kantor BPN guna melakukan pemutakhiran data.

Nusron juga menyoroti rendahnya jumlah tempat ibadah yang telah bersertifikat di Sulawesi Selatan. Dari 13.575 masjid, hanya sekitar 3.111 atau 20 persen yang sudah memiliki sertifikat. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan untuk mencegah konflik di masa depan, terutama di wilayah urban yang nilai tanahnya terus meningkat.

Ia mencontohkan bahwa ketika tanah wakaf terkena proyek jalan atau tol, keluarga wakif bisa muncul dan mengklaim hak atas tanah tersebut jika tidak memiliki dokumen resmi. Untuk itu, ia menyampaikan rencana untuk mengumpulkan seluruh organisasi keagamaan dan lembaga wakaf seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Badan Wakaf Nasional guna mempercepat sertifikasi aset keagamaan.

Menutup paparannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan pusat dalam pelaksanaan Reforma Agraria sesuai amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Ia mengingatkan bahwa gubernur serta bupati/wali kota adalah kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, sehingga mereka harus menentukan wilayah, objek lahan, dan penerima yang tepat sasaran. Banyak konflik tanah terjadi karena subjek penerima tidak sesuai kriteria sehingga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pejabat terkait. Ia meminta seluruh daerah untuk segera merapatkan kembali forum GTRA agar program Reforma Agraria benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending