Terhubung dengan kami

Makassar

Kanwil Ditjenpas Sulsel Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 311 WBP

Dipublikasikan

pada

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),

KATADIA MAKASSAR || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12). Kegiatan ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (PK), Kepala Lapas Kelas I Makassar, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar.

Secara simbolis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Perempuan Sungguminasa, dan Rutan Kelas I Makassar. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 25 Desember 2025, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 311 orang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Ini menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Rudy.

Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.

“Melalui momentum Hari Raya Natal ini, kami menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mut Zaini, menyampaikan bahwa proses pemberian remisi telah dilaksanakan secara objektif dan transparan.

“Seluruh Warga Binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat, baik secara administratif maupun substantif. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif dalam program pembinaan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel juga menyerahkan bantuan sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril dalam perayaan Hari Raya Natal.

Selain itu, diserahkan pula penghargaan dari Kementerian Agama kepada Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Bahterah Kasih sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan dalam pembinaan kerohanian Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 secara simbolis di Lapas Kelas I Makassar berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending