Terhubung dengan kami

Pendidikan

Rektor UIM Bertindak Tegas, Dosen ASN Diberhentikan Usai Kasus Viral

Dipublikasikan

pada

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., menggelar konferensi pers terkait peristiwa dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan salah seorang dosen

KATADIA MAKASSAR || Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., menggelar konferensi pers di Kampus UIM Lantai 1 jalan Perintis Kemerdekaan pada Senin 29/12 terkait peristiwa dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan salah seorang dosen pembantu berinisial AS pada peristiwa Rabu 24/12 Lalu

Dalam keterangannya, Prof. Muammar Bakry membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Universitas Islam Makassar.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan meludahi seorang karyawan di salah satu gerai swalayan di Kota Makassar yang belakangan viral di media sosial.

“Benar bahwa yang bersangkutan adalah dosen ASN di Universitas Islam Makassar. Atas peristiwa ini, kami merespons secara tegas bahwa apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat tidak etis, melanggar nilai-nilai akhlak, etika, dan kemanusiaan,” tegas Prof. Muammar Bakry.

Ia menegaskan, sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung nilai-nilai agama rahmatan lil alamin, kemanusiaan, serta kearifan lokal, UIM tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan kode etik dosen.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Etik, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Oleh karena itu, pihak rektorat memutuskan untuk memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen di UIM dan mengembalikannya ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX sebagai dosen ASN.

Keputusan tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Rektor Universitas Islam Makassar Nomor: 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengembalian Dosen DPK ke LLDikti.

“Sebagai pimpinan universitas, kami telah menyurat secara resmi ke LLDikti Wilayah IX untuk pemberhentian yang bersangkutan dari Universitas Islam Makassar,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Muammar Bakry juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dinilainya jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

“Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban. Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan nilai-nilai akademik, kemanusiaan, dan akhlak yang kami junjung tinggi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dosen berinisial AS telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya.

Namun demikian, peristiwa ini tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sidang etik, yang bersangkutan disebut telah menyampaikan penyesalan mendalam dan mengakui perbuatannya sebagai sebuah kekhilafan.

“Yang bersangkutan sangat menyesali perbuatannya. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga, bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh sivitas akademika untuk terus menjaga nilai-nilai agama yang ramah, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal,” tambahnya.

Terkait proses hukum, Prof. Muammar Bakry menegaskan bahwa pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan dan pihak korban.

“Urusan hukum kami serahkan kepada pihak-pihak terkait. Kami berharap dapat terjadi penyelesaian yang baik, sehingga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut menegaskan komitmen Universitas Islam Makassar dalam menjaga integritas, etika akademik, serta nilai-nilai moral dalam lingkungan pendidikan tinggi. (**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending