Terhubung dengan kami

PERISTIWA

Kontak Pesawat ATR Indonesia Air Transport Terputus Saat Pendekatan ke Bandara Hasanuddin

Dipublikasikan

pada

Sebuah pesawat ATR 400 milik maskapai Indonesia Air Transport yang melayani penerbangan rute Yogyakarta–Makassar dilaporkan hilang kontak,

KATADIA MAKASSAR || Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengonfirmasi hilang kontak (loss contact) pesawat ATR 42-500 registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT), Sabtu (17/1/2026).

Pesawat yang melayani penerbangan Yogyakarta–Makassar tersebut dilaporkan kehilangan komunikasi saat melakukan pendekatan menuju landasan pacu RWY 21 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sekitar pukul 04.23 UTC, berdasarkan laporan Air Traffic Control (ATC) Makassar Area Terminal Service Center (MATSC).

Sebelum kontak terputus, ATC sempat mengarahkan awak pesawat untuk melakukan koreksi jalur pendekatan karena posisi pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur yang seharusnya. Setelah penyampaian instruksi terakhir, komunikasi dengan pesawat tidak lagi dapat dilakukan.

ATC Makassar kemudian mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) dan berkoordinasi dengan RCC Basarnas Pusat, AirNav Indonesia, serta aparat kepolisian setempat untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan.

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar telah menyiapkan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi. Sementara itu, pencarian difokuskan di kawasan pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang-leang, Kabupaten Maros, dengan rencana pengerahan helikopter TNI AU bersama Basarnas pada pukul 16.25 WITA.

Jumlah orang di dalam pesawat atau Persons on Board (POB) dilaporkan sebanyak 10 orang, terdiri dari 7 awak pesawat dan 3 penumpang.

Informasi terkait kondisi cuaca awal menunjukkan jarak pandang sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan. Otoritas memastikan seluruh informasi yang disampaikan ke publik bersumber dari data resmi dan terverifikasi.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai pembaruan resmi dari otoritas terkait.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending