KATADIA BULUKUMBA || Polres Bulukumba dengan tegas membantah adanya dugaan bahwa penyidik Polsek Rilau Ale melakukan penahanan atau proses hukum yang tidak sesuai mekanisme terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah” yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.
“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut telah ditangani sesuai prosedur oleh penyidik Polsek Rilau Ale dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini sudah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh berkas perkara telah dinilai lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
AKP H. Marala menegaskan, seluruh tahapan proses hukum di tingkat penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ditemukan adanya penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Selama proses penyidikan di Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah ditahan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada saat Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewenangan melakukan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada JPU,” tegasnya.
Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak, serta selalu mengedepankan konfirmasi kepada pihak berwenang agar informasi yang diterima akurat, utuh, dan berimbang.(**)