Terhubung dengan kami

POLITIK

DPRD Makassar Dukung Penataan PKL, Tekankan Ketertiban Tanpa Abaikan Ekonomi Warga

Dipublikasikan

pada

DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut,

KATADIA MAKASSAR || DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut, guna mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penataan tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran ruang publik, mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, serta menutup saluran drainase. Seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta penyediaan solusi bagi warga terdampak.

Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung kebijakan penataan kota selama kebijakan tersebut dijalankan secara adil dan mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat kecil.

“Terkait penataan kota secara umum, kami DPRD Makassar mendukung selama kebijakan itu menghadirkan solusi yang adil dan tidak mengabaikan masyarakat yang mencari nafkah,” ujar politisi PKB itu, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai pemerintah kota dapat menjalankan program penataan, namun tetap berkewajiban memastikan keberlangsungan ekonomi para PKL. Oleh karena itu, DPRD Makassar bersikap hati-hati dalam menyikapi istilah relokasi.

“Konsepnya mungkin lebih kepada penataan. Kalau untuk sementara penataan, itu lebih baik, dengan tetap mempertimbangkan nasib masyarakat,” jelasnya.

Andi Makmur mengungkapkan bahwa DPRD Makassar telah melakukan rapat internal serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan program penataan PKL tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.

“Bagaimana caranya supaya pemerintah bisa menjalankan program penataannya, tetapi warga Makassar yang mencari nafkah juga tetap terlindungi,” katanya.

Belakangan ini, aktivitas PKL yang memanfaatkan ruas jalan dan bahu jalan untuk berjualan dinilai semakin marak. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak wajah tata kota.

Lapak-lapak liar yang menggunakan tenda, kendaraan roda dua maupun roda empat, hingga menggelar dagangan langsung di badan jalan, kini mudah ditemui di berbagai titik strategis Kota Makassar, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan dan penertiban PKL, dengan catatan pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap praktik yang melanggar fungsi ruang publik.

“Kalau bicara aturan, sebenarnya sudah jelas. Bahu jalan itu bukan tempat jualan, trotoar juga bukan lapak. Karena dibiarkan terlalu lama, akhirnya dianggap hal biasa, padahal ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya.

Ray menilai penertiban harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar masyarakat memahami batas antara ruang usaha dan ruang publik yang dilindungi regulasi.

Ia juga menyoroti perubahan karakter PKL yang kini tidak lagi bersifat sementara. Banyak pedagang mendirikan tenda besar, memasang peralatan semi permanen, bahkan menjadikan kendaraan pribadi sebagai lapak harian.

“Kondisinya sekarang bukan lagi sekadar gerobak kecil. Ada yang pakai tenda besar, parkir mobil atau motor di pinggir jalan lalu dijadikan tempat jualan setiap hari. Ini jelas berbahaya, terutama malam hari,” tegasnya.

Menurut Ray, selain mempersempit ruang jalan, keberadaan lapak-lapak tersebut juga berdampak langsung terhadap sistem drainase. Banyak lapak berdiri tepat di atas saluran air sehingga aliran tersumbat dan memperparah genangan hingga banjir.

“Kalau hujan sedikit saja sudah tergenang. Salah satunya karena saluran air tertutup lapak dan sampah menumpuk. Ini fakta di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar lainnya, Imam Musakkar, mendorong penataan dan relokasi PKL sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana, khususnya di tengah musim hujan yang masih berlangsung.

Menurutnya, lapak PKL yang menempati bahu jalan, trotoar, hingga drainase berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah kota.

“Kalau mau serius mencegah banjir, ini salah satu pintunya. Tertibkan lapak di bahu jalan, bersihkan drainase, jangan tunggu banjir baru bergerak,” ujarnya.

Meski mendorong ketegasan, Imam menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan tanpa solusi. Pemerintah diminta menjadikan penataan sebagai bagian dari kebijakan penertiban agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

“Kalau memang mau ditertibkan, kasih juga solusinya. Atur tempatnya, atur jamnya. Jangan sampai orang dilarang tapi tidak diberikan alternatif,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar memastikan setiap penataan dan penertiban PKL selalu disertai solusi konkret. PKL yang sebelumnya berjualan di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya serta ke dalam area GOR.

Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang.

Di Kecamatan Ujung Pandang, PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sedangkan PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota bukan upaya menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending