POLITIK
DPRD Makassar Dukung Penertiban Lapak Liar, Dorong Edukasi dan Relokasi PKL
Dipublikasikan
4 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Upaya penataan kota yang tengah digencarkan Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan dari kalangan legislatif.
DPRD Kota Makassar menyatakan apresiasi terhadap langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), trotoar, hingga saluran drainase.
Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah. Ia menilai kebijakan penataan yang dilakukan Pemkot merupakan langkah tepat dalam mewujudkan wajah Makassar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami dari DPRD Kota Makassar, khususnya Partai Hanura, sangat mendukung penataan PKL di Makassar yang dilakukan Pemkot di setiap kecamatan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Muchlis, keberadaan lapak liar di atas trotoar dan drainase tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berdampak pada fungsi infrastruktur.
Sampah dan aktivitas jual beli di atas saluran air berpotensi menyebabkan penyumbatan yang memicu genangan bahkan banjir, terutama saat musim hujan.
Ia menegaskan, tujuan utama penataan PKL bukan untuk melarang masyarakat kecil mencari nafkah, melainkan menciptakan suasana kota yang lebih indah dan tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Kami juga ingin mengingatkan pemerintah kota untuk memberikan solusi kepada pedagang, seperti mencarikan tempat yang lebih baik dan memberikan edukasi tentang pentingnya tidak berjualan di atas trotoar,” imbuhnya.
Muchlis berharap Pemkot Makassar dapat menyiapkan lokasi alternatif yang representatif, aman, serta tidak mengganggu fasilitas umum. Selain relokasi, edukasi dan pendampingan dinilai penting agar kebijakan penataan berjalan berkelanjutan dan diterima semua pihak.
Ia juga menekankan bahwa DPRD tidak berada pada posisi melarang aktivitas para pedagang kecil. Sebaliknya, pendekatan yang diutamakan adalah solusi dan penataan secara humanis.
“Kami DPRD dan Pemkot tidak melarang pedagang PKL berjualan, tetapi melakukan penataan. Apalagi pemerintah kota sudah menyiapkan tempat yang lebih baik untuk mereka,” tuturnya.
Dengan dukungan legislatif, penataan kota diharapkan mampu menghadirkan Makassar yang lebih tertib dan estetis, sekaligus tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (*)


PLN Salurkan Paket Sembako kepada 9 Keluarga Penerima Program Amarilis di Bulukumba

Kalapas Narkotika Sungguminasa Perkuat Deteksi Dini Kamtib Lewat Kontrol Keliling Area Brandgang

Munafri Hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI 2026 di Medan

Trending
Makassar6 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional






