Terhubung dengan kami

PERISTIWA

GERAK Indonesia Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Kasus Jalan Sabbang–Tallang Rp55,6 Miliar

Dipublikasikan

pada

Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Garda Revolusi Rakyat (GERAK) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Flyover dan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

KATADIA MAKASSAR || Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Garda Revolusi Rakyat (GERAK) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Flyover dan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, menuntut penuntasan dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang–Tallang senilai Rp55,6 miliar.

Aksi tersebut menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar dalam proyek infrastruktur yang kini tengah bergulir di persidangan. Massa aksi membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan.

Ketua GERAK Indonesia, Nawir, menyatakan kehadiran mereka sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang telah ditetapkan.

“Kehadiran kami untuk menyuarakan penuntasan kasus yang merugikan negara Rp7,4 miliar. Di antaranya ada aliran dana Rp4 miliar yang disebut dalam persidangan ke salah satu pihak yang telah empat kali mangkir dari pemanggilan,” ujar Nawir dalam orasinya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkembangan perkara proyek Jalan Sabbang–Tallang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan tujuh orang terdakwa.

Dalam persidangan terungkap adanya dugaan aliran dana Rp4 miliar kepada salah satu Wakil Ketua DPRD Sulsel saat proyek tersebut dikerjakan. Dana tersebut disebut diterima dalam dua tahap, yakni Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar melalui staf bernama Andi Fajar alias Undu.

Namun demikian, menurut Nawir, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut, meski dinilai berpotensi menjadi tersangka baru.

“Keterlibatan semua pihak harus diusut tanpa pandang bulu. Tidak peduli apakah yang bersangkutan adalah kader partai presiden atau sedang menduduki jabatan publik. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga menyinggung komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membuktikan bahwa penindakan tidak berhenti ketika menyentuh lingkar kekuasaan.

“Hukum tidak boleh berhenti karena menyentuh kekuasaan. Jika ada nama yang disebut dalam fakta persidangan dan telah empat kali mangkir dari pemanggilan, maka harus ditindak tegas,” tambahnya.

Usai berorasi di Flyover, massa bergerak menuju Kejati Sulsel dan memasang spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Sabbang–Tallang, Usut Semua yang Disebut dalam Fakta Persidangan”.

Perwakilan massa juga menyerahkan pernyataan sikap resmi kepada petugas di Kejati Sulsel untuk diteruskan kepada pimpinan. GERAK Indonesia menyatakan akan kembali menggelar aksi serupa dalam waktu dekat apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending