KATADIA MAKASSAR || Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat budaya kebersihan yang rutin dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kota hingga elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan gerakan kebersihan secara konsisten. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu.
“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada tanggal 2 Februari lalu,” ujar Munafri, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya nasional dalam mendukung pengelolaan sampah menuju target Indonesia Bersih 2029.
SE yang ditetapkan di Makassar pada 20 Februari 2026 itu menginstruksikan seluruh SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD untuk berperan aktif menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI. Kegiatan kebersihan dijadwalkan setiap hari Selasa dan Jumat, pukul 06.30 hingga 08.30 WITA, di lingkungan kerja masing-masing maupun area sekitar.
Gerakan ini tidak hanya menyasar instansi pemerintahan, tetapi juga ditujukan kepada Forkopimda, kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat Kota Makassar.
Dalam instruksinya ditegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha diharapkan aktif berpartisipasi. Kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik juga diminta terus digencarkan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Adapun fokus Gerakan Nasional Indonesia ASRI meliputi pelaksanaan rutin dan berkelanjutan, peningkatan kesadaran serta perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.
Setiap pimpinan instansi atau organisasi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya masing-masing. Peserta kegiatan diminta membawa peralatan kebersihan sendiri serta tetap memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan yang telah disediakan dan dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kota Makassar.
“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih,” tegas Munafri.