KATADIA MAKASSAR || Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu gerai PT Prima Food International serta meninjau Rumah Sakit Paramount terkait persoalan perizinan usaha dan pengelolaan limbah, Kamis (12/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan izin usaha dan pengelolaan limbah yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar, menjelaskan bahwa dari sekitar 40 gerai Prima Food yang beroperasi di Kota Makassar, pihaknya baru melakukan pengecekan langsung pada salah satu gerai.
Dalam sidak itu, rombongan meninjau aktivitas pemotongan ayam yang kemudian diolah menjadi daging ayam beku di lokasi tersebut.
Selain meninjau proses produksi, Komisi C juga memeriksa dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta kelayakan fasilitas operasional usaha.
“Hari ini kami melihat langsung proses pemotongan ayam hingga menjadi daging ayam beku. Kami juga mengecek dokumen Amdal serta kelayakan tempatnya apakah sudah memenuhi persyaratan,” ujar Aswar.
Ia menambahkan bahwa di lokasi tersebut juga ditemukan aktivitas penjualan berbagai produk dengan nama Prima Mark yang masih berkaitan dengan perusahaan induk Prima Food.
Menurutnya, izin usaha yang dimiliki saat ini hanya terkait aktivitas pemotongan ayam. Sementara aktivitas penjualan berbagai produk lainnya masih perlu dipastikan legalitasnya.
“Kalau hanya pemotongan ayam izinnya ada, tetapi kami melihat ada penjualan berbagai produk. Ini yang akan kami pertanyakan karena dari informasi PTSP disebutkan izin penjualannya belum ada,” jelasnya.
Selain meninjau gerai Prima Food, Komisi C juga melakukan sidak ke Rumah Sakit Paramount setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan persoalan limbah B3.
Dalam kunjungan tersebut, tim bersama Dinas Lingkungan Hidup mengecek langsung kondisi area pengelolaan limbah yang disebut memiliki aroma cukup kuat. Komisi C juga menyoroti kondisi akses masuk rumah sakit yang dinilai cukup curam sehingga berpotensi membahayakan pengendara.
DPRD Makassar berencana memanggil manajemen Prima Food dan Rumah Sakit Paramount untuk meminta klarifikasi terkait izin usaha, pengelolaan limbah, serta kelayakan fasilitas bangunan.(**)