Terhubung dengan kami

POLITIK

Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Pembangunan Rumah Ibadah

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Komisi C DPRD Kota Makassar Bidang Pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (25/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli, didampingi Ketua Komisi C, Azwar Rasmin. Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah kelurahan, kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta instansi teknis yang menangani perizinan bangunan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa proses pembangunan rumah ibadah telah melalui sejumlah tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah setempat menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat bersama warga, pihak kelurahan, kecamatan, FKUB, dan Kementerian Agama untuk membahas rencana pembangunan tersebut.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, jumlah dukungan warga dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Dari 90 warga yang menjadi syarat dukungan, jumlah yang berhasil diverifikasi bahkan mencapai 94 orang.

Pihak pemerintah menjelaskan bahwa rekomendasi dari FKUB telah diterbitkan setelah seluruh persyaratan dianggap terpenuhi. Pemerintah kelurahan dan kecamatan menegaskan posisinya sebagai mediator yang memfasilitasi proses sesuai aturan yang berlaku.

“FKUB telah mengeluarkan rekomendasi karena persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi. Kami hanya memediasi dan menjalankan proses sesuai mekanisme yang ada,” ujar salah satu perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut.

Namun demikian, masih terdapat keberatan dari sebagian warga yang merujuk pada hasil pembahasan tahun 2018. Menanggapi hal itu, pihak terkait menjelaskan bahwa kondisi dan jumlah dukungan masyarakat saat ini berbeda dengan situasi beberapa tahun lalu.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penataan Ruang menjelaskan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini masih berjalan dan belum terdapat aktivitas pembangunan fisik di lokasi yang dimaksud.

“Izin bangunan sementara berproses. Saat ini masih dalam tahapan administrasi dan teknis sebelum PBG diterbitkan. Belum ada kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Pihak dinas juga menegaskan bahwa penerbitan PBG harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, gambar teknis bangunan, hingga persetujuan tim teknis bangunan gedung.

Selain itu, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan fungsi bangunan wajib disesuaikan dengan perizinan yang baru. Apabila sebelumnya bangunan memiliki izin dengan fungsi tertentu namun akan digunakan sebagai rumah ibadah, maka pemohon wajib mengajukan PBG baru sesuai fungsi bangunan yang akan digunakan.

Komisi C DPRD Makassar berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik agar persoalan pembangunan rumah ibadah tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Rapat dengar pendapat tersebut juga menjadi forum klarifikasi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending