Terhubung dengan kami

Kab Takalar

Pemkab Takalar Luncurkan Program Radio “Takalar Cepat Menyapa”

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar resmi meluncurkan program siaran radio inovatif bertajuk “Takalar Cepat Menyapa”

KATADIA TAKALAR || Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar resmi meluncurkan program siaran radio inovatif bertajuk “Takalar Cepat Menyapa” sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Program yang mengudara melalui Radio Lipang Bajeng tersebut diharapkan menjadi jembatan informasi publik guna mempercepat penyebaran berbagai program pembangunan di wilayah berjuluk Butta Panrannuangku.

Peluncuran program ini ditandai dengan terbitnya surat edaran resmi dari Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye bernomor 600/2834/SETDA. Dalam edaran tersebut, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga kepala desa diwajibkan untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi ruang siar program tersebut.

Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa “Takalar Cepat Menyapa” bukan sekadar program siaran biasa, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan layanan informasi publik sekaligus meningkatkan transparansi pemerintahan.

“Setiap OPD wajib hadir sesuai jadwal. Kami menginstruksikan agar narasumber yang diutus adalah pejabat yang benar-benar menguasai materi sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus solutif,” tegasnya.

Melalui program ini, setiap instansi pemerintah diberi ruang untuk memaparkan program kerja, menyampaikan capaian pembangunan, hingga memberikan klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat secara langsung.

Untuk menjaga kualitas informasi dan profesionalisme siaran, Diskominfo Takalar juga menetapkan sejumlah standar bagi narasumber yang akan hadir dalam program tersebut.

Di antaranya, narasumber diwajibkan hadir di studio minimal 30 menit sebelum siaran dimulai guna melakukan koordinasi teknis. Selain itu, setiap narasumber harus membawa dokumen atau data pendukung yang relevan dengan topik pembahasan.

Jika terjadi kendala yang menyebabkan perubahan jadwal, OPD terkait diwajibkan melakukan koordinasi dengan Diskominfo minimal dua hari sebelum jadwal siaran berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Takalar berharap kehadiran program ini dapat membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga.

Melalui siaran tersebut, masyarakat juga diharapkan dapat lebih mudah memantau perkembangan program pembangunan serta layanan publik di daerahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Takalar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Masyarakat dapat mengikuti jadwal siaran setiap OPD melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Takalar serta mendengarkan langsung program tersebut melalui frekuensi Radio Lipang Bajeng. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending