KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota melalui penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal maupun yang telah habis masa izinnya.
Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang belakangan dinilai terganggu akibat maraknya pemasangan reklame sembarangan.
Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan berbagai media promosi terlihat menjamur di sejumlah titik, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.
Munafri menegaskan pentingnya pengawasan aktif dari seluruh perangkat daerah terhadap keberadaan reklame, khususnya yang sudah tidak memiliki izin berlaku.
“Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka dicabut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Penertiban ini juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain melanggar aturan, keberadaan reklame ilegal dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Munafri menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap baliho yang tidak berizin maupun yang telah habis masa berlaku. Ia juga menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan dan memperburuk tata kota.
“Dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” ujar Appi.
Lebih lanjut, ia berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga wajah kota mencerminkan ketertiban sekaligus menjadi representasi kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.
Munafri kembali menegaskan agar seluruh baliho yang telah habis masa berlaku segera diturunkan, sekaligus memastikan legalitas pemasangannya melalui koordinasi lintas sektor.
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” pungkasnya. (*)