KATADIA MAKASSAR || Upaya penataan kota yang terus digencarkan Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan hasil. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar turut ambil bagian dalam penertiban puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Tallo.
Penertiban yang melibatkan tim gabungan bersama pemerintah kecamatan tersebut menyasar lapak-lapak yang selama bertahun-tahun berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
Camat Tallo, Andi Husni, mengungkapkan bahwa sedikitnya 27 lapak PKL yang telah berdiri kurang lebih tujuh tahun berhasil ditertibkan. Lapak-lapak tersebut tersebar di tiga kelurahan, yakni Kalukuang, Lembo, dan Suangga.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen bersama, termasuk dukungan penuh dari Satpol PP Makassar, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban dan estetika kota,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu dan sekitarnya. Di Kelurahan Kalukuang terdapat tujuh lapak, di Lembo lima lapak, dan di Suangga sebanyak 15 lapak, sebagian di antaranya menggunakan bangunan semi permanen di atas trotoar dan drainase.
Peran Satpol PP dalam kegiatan ini tidak hanya sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Sebelum tindakan dilakukan, para pedagang telah diberikan sosialisasi, imbauan, hingga surat peringatan secara bertahap.
Hasilnya, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Bahkan, sejumlah pedagang dengan kesadaran sendiri membongkar lapaknya tanpa perlu tindakan represif dari petugas.
“Pendekatan persuasif menjadi kunci, sehingga penertiban berjalan tertib tanpa konflik. Satpol PP bersama tim memastikan proses ini tetap mengedepankan komunikasi yang baik,” jelas Husni.
Selain menertibkan lapak PKL, Satpol PP bersama aparat kecamatan juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lain, seperti keberadaan tangki usaha yang ditempatkan di atas trotoar dan menutup drainase di sepanjang Jalan Teuku Umar.
Keberadaan tangki tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan genangan air saat hujan. Oleh karena itu, tindakan tegas dilakukan mulai dari teguran hingga pembersihan langsung di lokasi.
Tak hanya itu, tim juga menertibkan Warkop Momoyo di Jalan Datuk Patimang yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Penertiban dilakukan sekaligus pembersihan area untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar ketentuan.
Ke depan, Satpol PP Makassar bersama Pemerintah Kecamatan Tallo akan terus melanjutkan penertiban secara bertahap di sejumlah titik lain, termasuk rencana penertiban lapak penjual kayu di Kelurahan Kaluku Bodoa.
Meski dilakukan bertahap, pemerintah memastikan penindakan dilakukan tanpa tebang pilih. Seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai aturan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Sebagai solusi, pemerintah juga tengah menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang, di antaranya melalui rencana pembangunan pusat kuliner di kawasan belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa di Lakkang.
Dengan keterlibatan aktif Satpol PP Makassar, penataan kota diharapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Ruang publik bukan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah komitmen bersama untuk menjadikan Makassar lebih tertib, nyaman, dan indah,” tutupnya. (*)