KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar memilih pendekatan humanis melalui edukasi dan komunikasi persuasif dalam menata pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah. Langkah ini terbukti efektif, seperti yang dilakukan di Kecamatan Mamajang.
Penataan pedagang di kawasan Pasar Pamos, Kelurahan Sambung Jawa, dilakukan tanpa tindakan represif. Aparat kecamatan bersama kelurahan sejak awal mengedepankan dialog intensif dengan para pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Hasilnya, sebanyak 118 pedagang secara sukarela membongkar lapak mereka tanpa melalui proses penertiban paksa.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari komunikasi berkelanjutan yang dilakukan pemerintah.
“Total ada 118 pedagang yang terdata dan semuanya membongkar lapaknya secara mandiri tanpa penertiban. Ini hasil dari pendekatan persuasif yang kami lakukan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi para pedagang. Pemerintah memberikan pemahaman bahwa penataan bukan untuk menggusur, melainkan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Sebagai solusi, para pedagang difasilitasi untuk direlokasi ke tempat yang telah disiapkan, seperti Pasar Sambung Jawa dan Pasar Senggol, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Dari total pedagang tersebut, tercatat terdapat 13 bangunan permanen yang turut dibongkar. Sebagian pedagang bahkan telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun, khususnya di sepanjang Jalan Cenderawasih.
Selain itu, terdapat variasi kondisi pedagang, mulai dari yang berjualan dari rumah, membuka lapak di depan ruko, hingga pedagang yang sebenarnya telah memiliki tempat di dalam pasar namun memilih berjualan di luar area.
“Pedagang yang sebelumnya berjualan di depan pasar kini diarahkan kembali masuk ke dalam. Sementara sebagian lainnya direlokasi ke Pasar Senggol agar tetap bisa berjualan dengan nyaman,” jelasnya.
Proses penataan dilakukan secara bertahap melalui tahapan administrasi, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
Pendekatan dialogis ini melibatkan berbagai pihak, termasuk RT/RW, Satpol PP, Linmas, serta dukungan TNI dan Polri dalam proses sosialisasi dan pengawasan.
Menjelang jadwal penertiban, para pedagang justru lebih dulu membongkar lapaknya secara mandiri dan memindahkan barang dagangan ke lokasi baru yang telah disiapkan.
“Alhamdulillah tidak ada perlawanan. Semua dilakukan secara mandiri. Ini menunjukkan kesadaran kolektif masyarakat,” tegas Rizal.
Pasca penataan, pemerintah juga melakukan pembersihan kawasan, termasuk pembongkaran bangunan yang menutup saluran drainase. Pengawasan akan dilakukan secara intensif selama tiga bulan ke depan untuk memastikan kawasan tetap tertib.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan penataan lanjutan, khususnya perbaikan drainase, sementara Dinas Perhubungan turut mengatur kelancaran arus lalu lintas selama proses berlangsung.
Pemerintah Kota Makassar berharap penataan ini menjadi contoh bahwa pendekatan persuasif mampu menghadirkan solusi tanpa konflik, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.