KATADIA MAKASSAR || Dinas Pendidikan Kota Makassar memastikan proses verifikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jalur non-domisili berjalan sesuai tahapan dan berhasil diselesaikan tepat waktu.
Hal tersebut ditandai dengan diumumkannya hasil seleksi tahap pertama untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada Kamis (18/6/2026) petang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat terlihat sejak tahap pembuatan akun pendaftaran yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat telah mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Pada tahap pendaftaran akun, sekitar 50 persen sudah melakukan registrasi lebih awal, sementara sisanya dilakukan secara bertahap. Secara umum masyarakat sudah memenuhi tahapan yang kami siapkan,” ujar Achi.
Ia menjelaskan, hasil seleksi jalur non-domisili dapat dipantau secara daring melalui akun masing-masing peserta pada laman resmi SPMB Kota Makassar.
Melalui sistem tersebut, peserta dapat mengetahui secara langsung status kelulusan beserta jalur seleksi yang digunakan, baik jalur afirmasi, mutasi maupun prestasi.
Achi menambahkan, apabila terdapat kuota yang tidak terisi pada jalur afirmasi maupun mutasi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada kuota afirmasi atau mutasi yang tidak terisi, maka akan ditarik dan dialihkan ke jalur domisili sehingga kesempatan peserta pada jalur domisili akan semakin besar,” jelasnya.
Ia menyebut jalur non-domisili terdiri atas tiga kategori, yakni afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kesalahpahaman terkait persyaratan masing-masing jalur.
Salah satunya terkait jalur mutasi yang kerap disalahartikan sebagai perpindahan tempat tinggal antarwilayah di dalam Kota Makassar.
Padahal, menurut petunjuk teknis, jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas atau pekerjaan dari daerah lain ke Kota Makassar dan dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Misalnya orang tua berpindah tugas dari Kendari ke Makassar. Anak yang bersangkutan dapat mengikuti jalur mutasi dengan syarat memiliki dokumen resmi perpindahan orang tua. Ini yang sering dimaknai berbeda oleh masyarakat,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya peserta dari luar Kota Makassar yang mencoba mendaftar melalui jalur prestasi.
Padahal jalur tersebut diprioritaskan bagi peserta didik yang lulus dari sekolah di Kota Makassar dan berdomisili di Kota Makassar.
Karena itu, Achi mengimbau masyarakat agar memahami petunjuk teknis yang telah dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahan saat proses pendaftaran.
“Kami terus menyampaikan informasi melalui media sosial, website, dan berbagai media lainnya. Literasi masyarakat terhadap aturan dan persyaratan pendaftaran menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Peserta yang dinyatakan lolos melalui jalur non-domisili diwajibkan melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19 hingga 21 Juni 2026.