KATADIA MAKASSAR || Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sebanyak 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen guna menyesuaikan pola pembinaan dan sistem pengamanan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana. Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan terpidana dari berbagai jenis tindak pidana yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan strategi untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang berasal maupun dikendalikan dari dalam lapas dan rumah tahanan. Menurutnya, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, penipuan daring, pungutan liar, maupun berbagai pelanggaran lain yang dapat mencederai integritas pemasyarakatan.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tegasnya.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat yang melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menyatakan pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” katanya.
Menurut Gumilar, penempatan narapidana harus disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing agar pembinaan dapat berjalan secara optimal.
“Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkasnya.(**)