KATADIA MAKASSAR || Sebanyak 79 narapidana risiko tinggi dari enam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan dipindahkan ke kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) tersebut melibatkan narapidana yang berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat melalui kolaborasi 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 10 petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, dan 25 personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Rombongan berangkat dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar sebelum melanjutkan perjalanan laut ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7/2026), seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan.
Selama perjalanan, pengamanan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja, dengan menerapkan pengawasan berlapis, sterilisasi area kapal, serta penempatan narapidana pada lokasi yang telah ditentukan guna memastikan seluruh proses berlangsung aman dan terkendali.
Sesampainya di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana kembali menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan berdasarkan hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, 26 orang di Lapas Pasir Putih, empat orang di Lapas Batu, 10 orang di Lapas Gladakan, enam orang di Lapas Ngaseman, delapan orang di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan 10 orang di Lapas Besi.
Mulyadi juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemindahan tersebut, mulai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, jajaran UPT Pemasyarakatan, hingga Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Menurutnya, keberhasilan pemindahan ini menjadi bagian dari implementasi program penguatan keamanan pemasyarakatan, termasuk kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang berasal dari dalam lapas dan rutan, sekaligus mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian pemindahan 79 narapidana risiko tinggi dari Sulawesi Selatan menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Seluruh narapidana tiba dalam keadaan lengkap, sementara personel pengamanan menjalankan tugas sesuai rencana pengamanan yang telah ditetapkan sehingga situasi selama perjalanan tetap kondusif.