Pemkot Makassar
Aliyah Mustika Ilham Teken Penetapan LP2B, Makassar Tetapkan Lahan Pertanian 169,19 Hektare
Dipublikasikan
8 jam lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Kehadiran Aliyah dalam forum strategis tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Pada kesempatan itu, Aliyah Mustika Ilham mewakili Pemerintah Kota Makassar sekaligus menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Berdasarkan hasil penetapan, Kota Makassar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 169,19 hektare.
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan ini melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan LP2B juga akan diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang sehingga pembangunan Kota Makassar tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan produktif dan berwawasan lingkungan.
Rapat finalisasi tersebut dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam arahannya, Nusron menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang harus dilindungi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, serta para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan, melindungi lahan pertanian pangan, serta memperkuat ketahanan pangan demi mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(**)


Achi Soleman Antar Makassar Juara Umum O2SN Sulsel 2026 dengan Raihan 11 Medali Emas

DPMPTSP Makassar Ikuti Asistensi Anjab dan ABK untuk Perkuat Kelembagaan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Dekranasda Makassar Hadiri HUT Dekranas ke-46 dan Pameran Kriya Etnik













