KATADIA MAKASSAR || Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah berbagai tudingan yang disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ayuzar menilai laporan yang disampaikan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat, bahkan keliru karena mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” ujar Ayuzar, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penganggaran dana hibah KONI sepenuhnya melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Pengelolaan hibah menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah, sementara Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran.
Meski membantah tudingan tersebut, Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar tetap menghormati setiap proses hukum yang ditempuh oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar telah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” katanya.
Ayuzar menerangkan, sebagai penerima hibah, KONI memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola anggaran yang diterima. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan prestasi olahraga sekaligus mendukung operasional organisasi KONI dan cabang olahraga di Kota Makassar.
Seluruh penggunaan anggaran, kata dia, mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara Pemerintah Kota Makassar dan KONI.
“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa sebelum dana hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi hibah. Selanjutnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.
“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu dan berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Ayuzar menegaskan, KONI tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi sehingga tidak membentuk opini yang menyesatkan.
“Kita semua harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila memang diperlukan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ayuzar juga membeberkan rincian penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar.
Berdasarkan keputusan Ketua KONI Kota Makassar yang disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sekitar 80 persen anggaran atau kurang lebih Rp11 miliar dialokasikan kepada 45 cabang olahraga.
Sementara sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi KONI. Adapun sekitar Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) karena sejumlah program tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Menurut Ayuzar, rata-rata setiap cabang olahraga menerima dukungan anggaran sekitar Rp200 juta, bahkan beberapa cabang memperoleh hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang berlangsung di berbagai daerah.
“Kegiatan pra-kualifikasi tidak hanya berlangsung di Makassar. Ada atlet yang bertanding di Palopo, Sinjai, maupun daerah lainnya. Semua itu membutuhkan biaya transportasi, akomodasi hingga kebutuhan pembinaan atlet,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir banyak cabang olahraga tidak memperoleh bantuan sarana dan prasarana sehingga pembinaan atlet mengalami keterbatasan. Karena itu, kepengurusan baru KONI Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ismail berupaya menghidupkan kembali pembinaan olahraga melalui dukungan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap pembinaan olahraga. Melalui kepengurusan baru, kami ingin kembali memperkuat pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya,” tutup Ayuzar.