KATADIA MAKASSAR || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang digelar pada Selasa (14/7/2026) di Hotel Almadera Makassar.
Kehadiran DPMPTSP Kota Makassar sebagai narasumber merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah sebagai dasar terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai keterkaitan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan aspek ketertiban umum, sehingga setiap aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan edukasi terkait regulasi, sosialisasi ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam membangun budaya tertib, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menciptakan lingkungan usaha yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di Kota Makassar.
Melalui edukasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, DPMPTSP Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, pelayanan perizinan yang akuntabel, serta terciptanya ekosistem usaha yang patuh terhadap regulasi demi mendorong kemajuan pembangunan dan investasi di Kota Makassar.**)