Terhubung dengan kami

POLITIK

DPRD Makassar Soroti 11 Klaster GMTD yang Belum Memiliki Fasilitas Umum

Dipublikasikan

pada

Proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)

KATADIA MAKASSAR || Proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (24/7).

Sidak tersebut diikuti jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Makassar yang dipimpin Sekretaris Dinas Nurhidayat, Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kecamatan Tamalate, pemerintah kelurahan, serta pihak pengembang GMTD.

Dalam kesempatan itu, pihak pengembang melalui Joni dari bagian Planning dan Joni dari bagian Legal menegaskan bahwa proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar tetap berjalan dan tidak mengalami hambatan yang berarti. Menurut mereka, persoalan yang masih dihadapi hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi.

“Secara keseluruhan tidak ada kendala. Hanya ada beberapa administrasi yang memang harus diselesaikan. Koordinasi dengan Perkim terkait penyerahan tujuh klaster juga berjalan cukup lancar,” ujar Joni.

Pihak pengembang menjelaskan kawasan tersebut memiliki 11 klaster yang masih dalam proses pengembangan. Karena pembangunan belum sepenuhnya selesai, penyerahan seluruh PSU belum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sejak awal seluruh lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tercantum dalam site plan dan memperoleh persetujuan dari pemerintah.

“Pos-pos untuk fasilitas umum sudah disetujui sejak izin diterbitkan. Namun karena pembangunan masih berlangsung, sesuai aturan kami harus menyelesaikan pengembangannya terlebih dahulu sebelum dilakukan penyerahan PSU,” jelasnya.

Dari sisi legal, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh lahan yang telah ditetapkan sebagai fasilitas umum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi aset komersial.

“Semuanya sudah memiliki keputusan dan sudah disahkan. Kami tidak bisa keluar dari aturan itu. Kalau lahan fasilitas umum dijual tentu ada konsekuensi hukumnya. Kami adalah perusahaan terbuka sehingga harus patuh terhadap seluruh peraturan,” tegas Joni.

Terkait fasilitas rumah ibadah, pengembang mengakui hingga kini belum membangun masjid di kawasan tersebut. Namun, lahan untuk pembangunan rumah ibadah disebut telah disiapkan dalam perencanaan.

“Lahannya sudah disiapkan. Namun sampai saat ini memang belum dibangun. Ke depannya seperti apa masih akan dibahas lagi,” katanya.

Pengembang juga menjelaskan bahwa penyerahan PSU dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan kawasan yang lebih lama dikembangkan. Selain tujuh klaster yang telah diproses, terdapat tambahan sekitar 15 kawasan yang juga sedang dipersiapkan untuk diserahkan.

Sejumlah fasilitas umum sebelumnya juga telah diserahkan kepada pemerintah, di antaranya Jalan Metro sepanjang sekitar tujuh kilometer, kantor kecamatan, masjid, jaringan PLN, serta fasilitas publik lainnya.

Menanggapi anggapan bahwa pengembang terus memperluas pembangunan untuk menghindari penyerahan PSU, pihak legal membantah tudingan tersebut.

“Kalau memang tidak sesuai site plan atau melanggar aturan, tentu pemerintah tidak akan memberikan izin pengembangan berikutnya. Seluruh proses tetap diawasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengembang juga mengakui masih terdapat keluhan warga terkait pasokan air bersih akibat debit air dari PDAM yang belum maksimal. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pihaknya mengoperasikan sistem pengelolaan air sendiri sebagai penunjang kebutuhan penghuni.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad menilai pengembangan kawasan GMTD saat ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, konsep awal GMTD sebagai kawasan pariwisata dinilai telah bergeser.

“Konsep awal GMTD adalah kawasan pariwisata. Tetapi yang kita lihat sekarang justru berkembang menjadi kawasan perumahan. Ini yang akan kami telusuri apakah masih sesuai dengan kesepakatan awal atau tidak,” ujar Ray.

Ia menyebut berdasarkan kesepakatan awal, sekitar 70 persen kawasan GMTD diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata, namun kondisi di lapangan menunjukkan dominasi pembangunan kawasan hunian.

Ray juga menyoroti minimnya penyediaan fasilitas umum, terutama rumah ibadah, yang dinilai menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, Komisi C menerima berbagai keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang belum maksimal. Menurutnya, pengembangan klaster baru yang bergantung pada pasokan PDAM berpotensi mengurangi ketersediaan air baku bagi warga Kota Makassar.

“Kami menyarankan GMTD memiliki sistem pengelolaan air sendiri agar tidak terus membebani pasokan air baku milik PDAM Kota Makassar,” katanya.

Komisi C juga mempertanyakan pembangunan klaster yang berada di jalur strategis penghubung kawasan Tanjung Bunga dan Centre Point of Indonesia (CPI). Menurut Ray, kawasan tersebut secara tata ruang lebih ideal dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau atau taman kota.

“Kami akan membuka seluruh histori kawasan ini. Mengapa lokasi yang strategis seperti ini bisa menjadi kawasan klaster. Itu yang akan kami telusuri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ray mengungkapkan hingga kini DPRD Kota Makassar belum menerima master plan atau grand design pengembangan kawasan GMTD. Padahal dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang dan ketentuan peraturan daerah.

“Master plan itu harus dimiliki pemerintah kota. Kalau nantinya ditemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan, tentu ada mekanisme administrasi bahkan proses hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Komisi C DPRD Makassar memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pengembang, Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan seluruh proses pengembangan kawasan GMTD berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending