Terhubung dengan kami

POLITIK

Sidak Gabungan DPRD Makassar di Kawasan GMTD, Dewan Soroti PSU, Master Plan hingga Status Lahan

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A dan Komisi C bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Tata Ruang, Pemerintah Kecamatan Tamalate, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta sejumlah pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jumat (24/7/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan GMTD, khususnya terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), pengelolaan kawasan, hingga status dan peruntukan sejumlah lahan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian rombongan adalah rumah contoh milik GMTD yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan, keberadaan lahan dan bangunan di kawasan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang berada di lokasi tersebut.

“Apakah memang betul-betul, walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit seperti itu atau ada permasalahan lain. Nanti kita cek,” ujar Azwar.

Menurutnya, dengan melihat posisi dan luas kawasan GMTD, penyediaan fasum dan fasos seharusnya menjadi perhatian utama. Ia mempertanyakan keberadaan rumah ibadah, ruang bermain, serta fasilitas lain yang menjadi kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut.

“Kalau melihat kondisi seperti ini, secara sederhana kita menganggap bahwa seharusnya ada fasum. Atau setidaknya ada kompensasi kepada Pemerintah Kota Makassar dengan besarnya wilayah GMTD,” katanya.

Azwar juga menyoroti persoalan penyerahan PSU di sejumlah klaster yang berada di kawasan GMTD. Menurutnya, hal tersebut perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

“Ini juga menjadi pertanyaan besar. Fasum-fasosnya kita akan pertanyakan. Mana rumah-rumah ibadah, tempat bermain, dan fasilitas lainnya. Kalau memang tanahnya diperuntukkan untuk fasum, seharusnya bisa menjadi fasum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta penjelasan terkait status kepemilikan lahan yang berada di kawasan tersebut. Jika pihak GMTD menyatakan memiliki sertifikat, DPRD Makassar akan meminta dasar penerbitan sertifikat tersebut.

“Nanti kita akan tanya dan cek kepada Pemerintah Kota Makassar serta pihak-pihak terkait. Kalau memang ada sertifikatnya, kita akan lihat dasarnya. BPN juga akan kita panggil untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengatakan, GMTD pada awalnya dibangun dengan konsep pengembangan kawasan yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan awal, sebagian besar wilayah yang dikelola GMTD seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Namun, kondisi yang terlihat saat ini dinilai perlu dievaluasi karena perkembangan kawasan justru lebih banyak mengarah pada pembangunan klaster perumahan.

“GMTD itu adalah singkatan dari Gowa Makassar Tourism Development. Artinya memang diperlukan untuk pariwisata. Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan pada zaman gubernur sebelumnya, wilayah yang dikuasai GMTD ini sekitar 70 persen adalah wilayah turisme atau pariwisata,” jelas Ray.

Ia menilai, perkembangan kawasan saat ini perlu dikaji kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan konsep awal dan aturan yang telah disepakati.

Selain persoalan peruntukan kawasan, Ray juga menyoroti minimnya fasilitas umum dan fasilitas sosial di sejumlah klaster perumahan yang berada di kawasan GMTD.

“Setelah GMTD mengelola banyak klaster dan perumahan, ternyata dalam pengelolaan perumahan itu tidak banyak diberikan fasilitas umum. Seperti pembangunan masjid sebagai sarana ibadah dan beberapa kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.

Ray juga menyebutkan, dari puluhan klaster yang berada di kawasan GMTD, baru sebagian yang menyerahkan PSU kepada pemerintah.

“Dari sekitar 50 klaster yang dilakukan oleh GMTD, hanya sekitar tujuh klaster yang baru menyerahkan PSU-nya. Artinya, ini menjadi salah satu hal yang menunjukkan kepatuhan dari pihak pengelola itu sendiri,” katanya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian DPRD adalah layanan air bersih. Ray mengatakan, bertambahnya kawasan perumahan dan klaster baru berpotensi meningkatkan kebutuhan air baku di Kota Makassar.

Ia menyarankan agar pengelola kawasan GMTD dapat mengembangkan sistem pengelolaan air secara mandiri sehingga tidak semakin membebani ketersediaan air baku yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Makassar.

“Kalau setiap klaster kemudian membuat kawasan baru dan membuat kesepakatan baru dengan PDAM Kota Makassar, tentu saja akan mengurangi persentase air baku untuk sebagian masyarakat kita,” jelasnya.

Menurut Ray, persoalan ketersediaan air bersih saat ini mulai dirasakan di sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak mengalami masalah serupa.

“Kami berharap klaster-klaster baru seperti ini bisa mengelola airnya sendiri,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, DPRD Makassar juga menyoroti keberadaan lahan di salah satu titik strategis antara kawasan Tanjung Bunga dan Central Point of Indonesia (CPI). Ray mempertanyakan dasar penguasaan dan penerbitan sertifikat atas lahan yang berada di lokasi tersebut.

Menurutnya, secara historis dan berdasarkan posisi strategis kawasan, lahan tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti ruang terbuka hijau atau taman kota.

“Secara rasional, kita berada di titik tengah kawasan jalur masuk antara Tanjung Bunga dan CPI. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita. Kenapa lahan ini bisa dikuasai dan disertifikasi? Apa yang menjadi dasar sehingga bisa dimiliki secara utuh?” katanya.

Ray menilai, lokasi tersebut lebih ideal jika dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat, bukan sebagai kawasan klaster perumahan.

“Paling tidak, di sini seharusnya ada fasilitas umum. Tidak menjadi klaster. Bahkan rumah contoh pun idealnya tidak ada di sini. Seharusnya kawasan ini bisa menjadi taman kota atau ruang terbuka hijau yang menjadi ikon dan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” ujarnya.

DPRD Makassar, kata Ray, akan menelusuri kembali sejarah dan dokumen terkait kawasan tersebut, termasuk meminta master plan atau grand design pengembangan GMTD yang dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan kawasan.

“Sudah berapa tahun, bahkan puluhan tahun, sejak GMTD membuat kesepakatan dengan gubernur pada saat itu. Seharusnya GMTD menyerahkan master plan-nya. Pemerintah kota harus mengetahui bagaimana green design tempat ini, bagaimana bentuknya, dan bagaimana peruntukannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh pembangunan di Kota Makassar harus sesuai dengan peraturan dan peruntukan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang telah kita sepakati, tentu ada proses administrasi. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran, bisa berlanjut pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ray.

DPRD Makassar memastikan hasil sidak tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak GMTD, Pemerintah Kota Makassar, BPN, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai status lahan, master plan kawasan, penyerahan PSU, fasum-fasos, hingga pengelolaan air bersih di kawasan GMTD.Judul alternatif:

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending