Terhubung dengan kami

Opini

Sekolah Boleh Berpromosi, Tapi Jangan Menjual Ilusi

Dipublikasikan

pada

Oleh: Husnul Hatimah

Di tengah musim penerimaan murid baru, media sosial dipenuhi video drone gedung sekolah, testimoni alumni, hingga klaim sebagai “lembaga unggulan”. Madrasah, sekolah Islam terpadu, dan pesantren berlomba menarik perhatian orang tua di ruang digital. Persaingan itu sah. Namun, siapa yang memastikan semua janji tersebut benar adanya?

Jawabannya, sejauh ini, hampir tidak ada. Indonesia memiliki berbagai regulasi yang menjamin hak atas pendidikan dan mengatur standar mutu sekolah. Namun, belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur etika promosi lembaga pendidikan. Tidak ada batas yang jelas mengenai klaim mutu, penggunaan testimoni, maupun kewajiban membuktikan janji yang disampaikan dalam materi promosi. Akibatnya, sekolah berlomba mencari murid tanpa rambu etika promosi yang memadai.

Awal tahun ini, sebuah sekolah Islam internasional di Bekasi menjadi sorotan. Orang tua dijanjikan kurikulum Cambridge, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikolog. Setelah proses belajar dimulai, banyak janji itu ternyata tidak terpenuhi. Bahkan, sekolah tersebut belum mengurus Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi para siswanya hingga akhirnya disegel oleh pemerintah daerah.

Yang paling dirugikan bukan hanya orang tua yang kehilangan uang, tetapi juga anak-anak yang kehilangan hak atas pendidikan sebagaimana yang dijanjikan.

Kasus ini bukan anomali. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa promosi sekolah di banyak negara kerap lebih menonjolkan citra daripada fakta yang dapat dibuktikan. Akibatnya, banyak orang tua memilih sekolah berdasarkan kesan pertama, bukan mutu pendidikan yang sesungguhnya.

Persoalan menjadi semakin pelik karena adanya kesenjangan sumber daya antar lembaga. Sekolah dengan modal besar mampu menghasilkan promosi yang menarik, memanfaatkan media digital secara maksimal, dan membangun citra yang kuat. Sebaliknya, banyak sekolah dengan sumber daya terbatas yang justru melayani masyarakat menengah ke bawah tidak memiliki kemampuan yang sama, meskipun kualitas pembelajarannya belum tentu kalah.

Akibatnya, sekolah yang dianggap “bagus” sering kali bukan sekolah dengan pembelajaran terbaik, melainkan sekolah yang paling piawai membangun citra. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlebar kesenjangan antar lembaga sekaligus menyulitkan masyarakat membedakan sekolah yang benar-benar bermutu dengan yang sekadar pandai berpromosi.

Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika pendidikan Islam semestinya menjadi rujukan etika di tengah persaingan yang semakin ketat. Nilai-nilai seperti shidq (kejujuran), ‘adl (keadilan), dan maslahah (kemaslahatan) selama ini menjadi fondasi yang membedakan lembaga pendidikan Islam dari institusi komersial. Ketika nilai-nilai tersebut dikalahkan oleh kebutuhan untuk tampil menarik di ruang digital, pendidikan Islam perlahan kehilangan salah satu modal terbesarnya: kepercayaan moral.

Persoalan ini bukan berarti sekolah tidak boleh berpromosi. Di era digital, promosi merupakan kebutuhan agar lembaga pendidikan tetap dikenal dan mampu menjangkau calon peserta didik. Sekolah berhak menunjukkan keunggulannya. Yang menjadi persoalan adalah ketika promosi tidak lagi berpijak pada kejujuran dan akuntabilitas.

Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama perlu segera menyusun pedoman etika promosi pendidikan. Yang dibutuhkan bukan aturan baru yang berlapis, melainkan pedoman yang jelas agar setiap sekolah menyampaikan informasi secara jujur, mulai dari status akreditasi, kurikulum yang benar-benar diterapkan, rincian biaya pendidikan, hingga mekanisme yang memudahkan masyarakat memverifikasi setiap klaim promosi.

Aturan seperti ini tidak akan menghambat kreativitas sekolah dalam memanfaatkan teknologi. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan melindungi lembaga yang jujur dari persaingan yang tidak sehat dan mendorong terciptanya kompetisi yang lebih adil. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan Islam tidak dibangun oleh kemegahan video promosi, melainkan oleh kesesuaian antara janji dan kenyataan yang dirasakan peserta didik beserta keluarganya.

Pendidikan memang perlu dipromosikan. Namun, promosi tidak boleh berubah menjadi ilusi. Orang tua tidak sedang membeli sebuah produk, melainkan mempercayakan masa depan anaknya kepada sebuah lembaga pendidikan. Sebab, ketika kejujuran hilang dari dunia pendidikan, yang runtuh bukan hanya citra sekolah, tetapi juga kepercayaan publik.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending