Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

TPA Tamangapa Dikebut, Makassar Tinggal Dua Poin Keluar dari Sanksi KLH

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang,
TPA Tamangapa Makassar

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, sebagai upaya memenuhi seluruh ketentuan perbaikan lingkungan dan segera keluar dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pembenahan tersebut dilakukan bersama KLH dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru), khususnya dalam penataan kawasan TPA dan pengolahan air lindi.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terakhir menunjukkan progres pembenahan TPA Tamangapa mengalami peningkatan signifikan.

Menurutnya, kondisi kawasan TPA maupun kolam pengolahan air lindi kini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah saat meninjau TPA Tamangapa, Senin (31/8/2026).

Ia menyebut progres yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang harus diselesaikan agar Makassar dapat memenuhi nilai minimal untuk keluar dari sanksi.

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan. Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa,” tuturnya.

Arnianah menjelaskan, Pemkot Makassar masih memiliki tiga poin yang harus segera dituntaskan. Pemerintah daerah diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan sejumlah catatan tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan dokumen lingkungan, khususnya titik koordinat yang ditemukan tim pengawas melalui pemantauan citra Google Earth.

Menurut Arnianah, titik tersebut bukan sengaja dibiarkan terbuka, melainkan belum diketahui masuk dalam lingkup dokumen lingkungan yang ada.

“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.

Poin kedua berkaitan dengan kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. Tim pengawas masih merekomendasikan agar proses penutupan kawasan tersebut diselesaikan hingga 100 persen.

Pemkot Makassar kini mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan dapat masuk dalam lingkup pengelolaan sesuai ketentuan.

Sementara poin ketiga menyangkut kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment dengan pendekatan mikrobiologi.

“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” kata Arnianah.

Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang diberikan. Ia menyebut nilai hasil pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari batas minimal yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi administratif.

“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.

Capaian tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan dan lingkungan.

Selain membenahi kawasan TPA, Pemkot Makassar juga terus mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui gerakan pemilahan sampah sejak dari hulu.

Kebijakan pemilahan sampah yang mulai diterapkan per 1 Agustus 2026 disebut menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.

“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” terangnya.

Menurut Arnianah, penerapan kebijakan tersebut menjadi langkah positif. Bahkan, ia menyebut Kota Makassar sebagai salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang telah mulai menjalankan kebijakan tersebut.

Pembenahan kolam lindi menjadi salah satu fokus utama dalam penataan TPA Tamangapa. Treatment diarahkan untuk meningkatkan kualitas air lindi sebelum dilepas ke lingkungan.

Proses tersebut dilakukan melalui pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.

Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengolahan air lindi dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sehingga risiko pencemaran di sekitar kawasan TPA dapat ditekan.

Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait juga akan terus memantau perkembangan treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan sesuai standar lingkungan.

Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa diarahkan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat pengurangan sampah dari sumber sehingga beban TPA dapat terus ditekan.

Arnianah menilai konsistensi pembenahan tersebut juga membuka peluang bagi Kota Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending